Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Merangin 2018 – 2023

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan suatu pendekatan strategi jangka Panjang pengelolaan lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dibuat sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dokumen tersebut perlu direvisi. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka kepala daerah juga diharuskan melakukan KLHS sebagai dasar dalam penyusunan Revisi RPJMD 2018-2023. Tujuan dari pelaksanaan KLHS Revisi RPJMD Kabupaten Merangin Tahun 2018-2023 adalah untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Penyusunan Revisi RPJMD Kabupaten Merangin Tahun 2018-2023 yang diwujudkan ke dalam dokumen KLHS.

Berdasarkan laporan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Kabupaten Merangin Tahun 2019-2023, terdapat 14 tujuan dari 17 tujuan TPB global yang relevan dengan pembangunan daerah Kabupaten Merangin yang di dalamnya terdapat sebanyak 139 indikator yang telah disepakati. Indikator yang disepakati dan dipilih tersebut telah sesuai dengan dengan Perpres No. 54 Tahun 2017 dan terdapat indikator tambahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Merangin.

Hasil analisis kondisi capaian TPB di Kabupaten Merangin, total indikator yang sudah dilaksanakan adalah sebanyak 139 indikator, yang terdiri dari sebanyak 26 (dua puluh enam) indikator (18,71%) telah mencapai target nasional sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres 59 Tahun 2017. Sedangkan sebanyak 35 (tiga puluh lima) indikator (25,18%) sudah dilaksanakan namun belum mencapai target nasional. Adanya keterkaitan antara 35 indikator yang belum mencapai target dengan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), terdapat 16 indikator yang tidak berkaitan dengan DDDTLH.

Perumusan skenario dilakukan untuk pencapaian TPB di Kabupaten Merangin yang difokuskan pada 35 indikator untuk mencapai target indikator TPB secara nasional sesuai dengan Perpres No. 59 tahun 2017. Terdapat dua skenario yang disusun untuk pencapaian target indicator TPB tersebut, yaitu: (1) memerlukan upaya tambahan, sebanyak 24 indikator (yang terdiri dari 13 indikator pada pilar sosial, 4 indikator pada pilar ekonomi, 4 indikator pada pilar lingkungan, dan 3 indikator pada pilar kelembagaan); dan (2) tidak memerlukan upaya tambahan, sebanyak 11 indikator (yang terdiri dari 8 indikator pada pilar sosial, 1 indikator pada pilar ekonomi, 1 indikator pada pilar lingkungan, dan 1 indikator pada pilar kelembagaan).

Hasil penilaian keterkaitan antara isu strategis dengan 10 kriteria pembangunan berkelanjutan seperti yang terdapat pada Pasal 9 ayat 2 PP No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, diperoleh 5 isu prioritas pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Merangin yaitu: (1) degradasi dan deforestasi; (2) sanitasi dan pencemaran lingkungan; (3) kebutuhan air bersih; (4) kedaulatan pangan; dan (5) daya saing ekonomi dan wisata. Analisis keterkaitan dan penilaian antara 24 indikator yang memerlukan upaya tambahan (berdasarkan poin 5) dengan isu prioritas pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Merangin serta lima kriteria kunci pengembangan skenario pencapaian indikator TPB (ketersediaan anggaran, kapasitas layanan, kapasitas kelembagaan, peran para pihak, dan DDDTLH), diperoleh 15 indikator TPB yang dikaji lebih lanjut dan kemudian dirumuskan alternatif serta rekomendasi kebijakannya dalam rangka pencapaian target TPB di Kabupaten Merangin.

Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Merangin 2021 telah dilakukan bekerjasama antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Pertanian Bogor (LPPM-IPB), yang pelaksanaannya oleh   Pusat Pengkajian Perencanaan Pembangunan Wilayah (P4W-LPPM-IPB).

label, ,

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *