Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan KP2B Kabupaten Tangerang 2022- (Kecamatan Kresek dan Kecamatan Sukamulya-Tahap VI)

 

Kegiatan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 ini, merupakan fase keenam, dari rangkaian lanjutan kegiatan ”Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kabupaten Tangerang. Fase keenam dilaksanakan di Kecamatan Kresek dan Kecamatan Sukamulya. Hasil dari kegiatan ini berupa data spasial lahan sawah, petak sawah yang merupakan unit spasial terkecil (petak sawah baku) dengan dilengkapi informasi pemilik dan pengusahaan lahan sawah.

Sebaran hamparan lahan sawah dalam Kawasan Lahan Pertanian Pangan Kresek dan Sukamulya masing-masing seluas 1344 Ha dan 894 Ha (2.239 Ha) tersebar di 9 (sembilan) desa Kecamatan Kresek dan 8 Desa Kecamatan Sukamulya. Jumlah keseluruhan petak sawah yang teridentifikasi sebanyak 17.113 unit petak.  Status pengelolaan lahan sawah LP2B di Kecamatan Kresek berupa Lahan Garapan 478,34 ha, lahan milik 578,65 ha, lahan wakaf 1,87 dan bukan sawah 273,24 Ha. Status pengelolaan lahan sawah di Kecamatan Sukamulya terdiri dari Lahan Garapan 333,82 ha, lahan milik 277,32 ha, lahan wakaf 4,12 dan bukan sawah 279.33 Ha

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan beberapa perubahan antara lain (i) validasi batas desa pada areal lahan sawah dimana batas lama masuk ke wilayah kecamatan lain, dan sebaliknya beberapa batas desa wilayah kecamatan lainnya masuk dalam wilayah Kecamatan Kresek. (ii) batas petak sawah hasil delineasi pada citra resolusi sangat tinggi beda waktu (tahun delineasi petak sawah), saat verifikasi lapangan beberapa terkoreksi dan mengalami perubahan.

Karakteristik petani dan komposisi lahan sawah Kecamatan Kresek dan Sukamulya, rata-rata penguasaan lahan sawah oleh petani berkisar antara 0,07 sampai 0,17 hektar. Artinya luas lahan yang diusahakan kelompok tani berbanding terbalik dengan jumlah petakan lahan sawah yang semakin meningkat. Status pengusahaan lahan oleh petani menunjukkan 2 tipe utama yaitu, (1) petani pemilik dan (2) petani penggarap, serta ada yang berstatus wakaf  dan areal lahan bukan sawah. Petani pemilik sekaligus sebagai penggarap lahan di Kecamatan Kresek hampir mencapai 43,05% sementara petani penggarap sekitar 35,58%. Petani pemilik sekaligus sebagai penggarap lahan di Kecamatan  Sukamulya hampir mencapai 30,99% sementara petani penggarap sekitar 37,31%. Intensitas pertanaman rata-rata 2 kali tanam dalam 1 siklus masa tanam dengan rata-rata produktivitas 1-7 Ton/Ha. (iv) Sumber air sebagian besar bersumber pompanisasi.

Adanya isu-isu terkait perlindungan LP2B yang ditemukan di Kecamatan Kresek dan Sukamulya antara lain, (i) air irigasi tidak sampai ke lahan sawah dan bangunan irigasi tidak terpelihara, (ii) Masalah OPT seperti wereng, walang sangit dan tikus masih mengganggu, (iii) Pada beberapa lokasi pupuk masih susah untuk didapatkan dikarenakan masih terkendala  pengurusan kartu tani

Rekomendasi dari kajian pemetaan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kecamatan Kresek dan Sukamulya berupa program yang layak dipertimbangkan dan dikembangkan setelah tersedianya data detail persil lahan sawah adalah, (1) Program Pengembangan dan Revitalisasi Infrastruktur Air Pertanian, program pengembangan infrastruktur air didorong melalui revitalisasi saluran irigasi untuk melayani kebutuhan petani yang kesulitan dalam mendapatkan sumber air untuk pertanian; (2) Pemberian Asuransi Kegagalan Panen, kegiatan ini merupakan salah satu program yang memungkinkan untuk dilaksanakan pada areal kawasan lahan pertanian pangan yang dilindungi. Mekanisme dan sistem insentif asuransi yang dikembangkan bisa berdasarkan atas resi lahan yang sudah memiliki sertifikat, dan atau kerjasama pemerintah daerah dengan lembaga asuransi pertanian sebagai penjaminnya.

label, , , , ,