Penyusunan Kajian Pengembangan Lahan Pertanian – Rencana Kerjasama dengan Elite Agro LLC

Permasalahan ketahanan pangan bagi Indonesia menjadi hal pokok yang mendapatkan perhatian khusus pemerintah sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan yang selanjutnya diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan. Dalam rangka pengembangan bisnis dan mendukung ketahanan pangan nasional, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) bersama dengan PT Perkebunan Nusantara VIII dan Perum Perhutani berencana melakukan kerjasama pengembangan lahan pertanian dengan Elite Agro LLC (EAG) di tiga lokasi yaitu Parung Panjang seluas 2.578 ha yang berada di areal konsesi Perum Perhutani, Jalupang, Kabupaten Subang seluas 1.382 ha yang berada di areal konsesi PTPN VIII, dan di Dadahup, Kalimantan Tengah seluas 3.000 ha. Agar pengembangan tersebut dapat dilaksanakan, maka perlu didahului studi kelayakan baik secara teknis, operasional, sosial dan finansial, yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan bisnis.

Data yang digunakan merupakan data primer yang dilakukan dengan suvey lapangan di tiga lokasi, dan data sekunder yang bersumber dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pusat Statistik (BPS), Perum Perhutani, PTPN VIII, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan status lahan di tiga lokasi. Adapun metode analisis yang digunakan untuk menilai kelayakan pengembangan lahan pertanian di tiga lokasi tersebut yaitu analisis kesesuaian lahan dan SIG, analisis neraca air, analisis kebutuhan air, analisis jaringan drainase dan analisis dimensi tampungan air, analisis tata kelola lahan dan sumber daya produksi pertanian, analisis sosial, analisis legalitas status lahan, analisis kelayakan finansial, analisis pasar dan model bisnis canvas.

Berdasarkan hasil analisis untuk pengembangan lahan pertanian pada 3 lokasi, mengalami defisit air rata-rata 4-5 bulan dalam setahun. Kebutuhan air irigasi pada budidaya tanaman jagung pada blok pengembangan Parungpanjang terpenuhi oleh curah hujan yang terjadi pada daerah tersebut dengan penentuan tanam pada awal bulan Oktober dan Febuari. Terdapat beberapa areal wilayah yang akan di tanam pada Bulan Maret – Mei di musim tanam tahun pertama. Pada bulan-bulan tersebut curah hujan tidak mencukupi untuk budidaya tanaman jagung. Kebutuhan air irigasi pada budidaya tanaman jagung pada blok pengembangan Jalupang terpenuhi oleh curah hujan yang terjadi pada daerah tersebut dengan penentuan tanam pada bulan-bulan Oktober hingga Januari. Penanaman pada mulai bulan Febuari kebutuhan air tanaman tidak lagi cukup hanya berasal dari curah hujan saja perlu dilakukan usaha penyediaan air untuk kebutuhan pertumbuhan tanaman. Kebutuhan air irigasi pada budidaya tanaman padi pada blok pengembangan Dadahup terpenuhi oleh curah hujan yang terjadi pada periode Des2 (bulan Desember 10 hari ke-2), Jan1, Jan2, Feb3, Mar1, Mar2, Mar3, Apr1 dan Apr2. Selain bulan-bulan ini wilayah pengembangan dadahup harus disediakan air untuk kebutuhan air irigasinya.

Kesesuaian lahan untuk komoditas jagung di Parung Panjang dan Jalupang adalah S3nr,na,eh dengan faktor pembatas Faktor penghambat untuk tanaman jagung adalah kejenuhan basa > 35%, pH < 5,0, P2O5 dan K2O yang rendah-sangat rendah dan lereng 8-15%. Kesesuaian lahan untuk komoditas padi di Dadahup adalah S3fh dengan faktor penghambat genangan air bervariasi dari 10-50 cm.

Jagung dapat diusahakan di areal Parung Panjang diantara tanaman jati sebagai tanaman sela, di areal Jalupang secara monokultur. Tanaman padi sawah dapat dusahakan di areal Dadahup. Teknologi budidaya yang baik (good agricultural practices/GAP), sebagaimana telah diuraikan dalam laporan ini untuk tiap komoditas, harus diterapkan di ketiga lokasi pengembangan untuk mencapai pertumbuhan dan produktivitas maksimal sesuai yang ditargetkan.

Mekanisasi pertanian bisa diterapkan di tiga lokasi kajian (Parung Panjang, Jalupang, dan Dadahup) dan menjadi solusi untuk melaksanakan kegiatan budidaya tanaman dan kegiatan pascapanen secara efektif dan efisien sesuai besar luas tanam pada dua musim tanam setiap tahunnya.

Secara sosial rencana pengembangan lahan pertanian di ketiga lokasi (parungpanjang, Jalupang dan Dadahup) layak dilakukan. Masyarakat di sekitar lokasi pengembangan telah terbiasa melakukan budidaya tanaman pangan terutama jagung dan padi. Masyarakat sekitar lokasi menjadi sumber tenaga kerja kegiatan budidaya dan kegiatan agribisnis pengembangan tanaman pangan.  Keterlibatan masyarakat sekitar lokasi difasilitasi oleh lembaga yang telah terbentuk yakni LMDH di lokasi Parungpanjang dan Gapoktan di Jalupang dan Dadahup.  Isu sosial yang muncul di ketiga lokasi adalah kelangkaan tenaga kerja terutama di Dadahup, dan di Jalupang adanya okupasi lahan adanya okupasi lahan oleh masyarakat lokal dan terdapat oknum yang menguasai lahan garapan.

Potensi pasar komoditas tanaman pangan yang akan dikembangkan di lokasi parungpanjang yaitu jagung, sangat besar terutama untuk memasok kebutuhan bahan baku jagung untuk pabrik pakan yang berada di wilayah Tangerang dan Serang (Provinsi Banten) dan Kabupaten Bogor (Citeureup). Untuk lokasi Jalupang, potensi pasar jagung adalah industri pakan yang berada di Bekasi dan Cirebon. Untuk komoditas beras yang dikembangkan di Dadahup bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal dan Kalimantan (beras medium) dan pasar ekspor untuk beras premium dan beras fungsional.

Berdasarkan hasil analisis, terdapat beberapa hal yang direkomendasikan untuk rencana pengembangan lahan pangan di lokasi Parung Panjang, Jalupang, dan Dadahup yaitu (1) Untuk menjamin ketersediaan air selama fase pertumbuhan tanaman, diperlukan infrastruktur yang memerlukan pembangunan bendung sungai dan rehabilitasi jaringan irigasi, (2) Kesesuaian lahan komoditas jagung di Parung Panjang dan Jalupang dapat meningkat menjadi S2 (cukup sesuai) jika dilakukan pengapuran, pemberian pupuk N, P, dan K, serta pembangunan gedung konservasi tanah. Di sisi lain, kesesuaian lahan sawah di Dadahup dapat ditingkatkan menjadi S2 dengan membuat saluran pengatur air masuk dan keluar tanah untuk mengatur muka air tanah (saluran drainase, saluran cuci, dan pembangunan pintu air), (3) Jumlah tenaga kerja pertanian masih langka, sehingga penggunaan mekanisasi sangat penting untuk dilakukan, (4) Infrastruktur, sarana, sumber daya manusia, dan sumber daya kelembagaan harus dipersiapkan dengan baik untuk mengawal dan menerapkan praktik pertanian yang baik (GAP) untuk jagung di Parung Panjang dan Jalupang dan padi di Dadahup, (5) Dari aspek sosial, untuk mengatasi kelangkaan tenaga kerja pertanian di ketiga lokasi perlu bermitra dengan Kelompok Tani dan memitigasi risiko potensi konflik sosial dan keberlanjutan usaha, (6) Untuk memitigasi risiko kerugian dan kelangsungan usaha, maka rencana investasi pengembangan lahan untuk budidaya jagung di Parung Panjang dan Jalupang, serta budidaya padi di Dadahup perlu diinisiasi kerjasama untuk menjamin off-taker untuk penjualan produk yang dihasilkan, terutama jagung pipilan kering dengan pabrik pakan, dan (7) Status tanah adalah milik petani, sehingga rencana penggunaan tanah harus dilakukan melalui mekanisme sewa tanah khususnya di daerah Dadahup.

label, , , , , , , , ,