Pada tahun 2022 hingga 2023, distribusi penduduk yang bekerja di bidang pertanian mencapai 29,36 persen , dengan total penduduk yang bekerja sebanyak 138,63 juta jiwa (BPS 2022), sehingga pertanian menjadi
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), maka perlunya menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Upaya tersebut didukung dengan
Kegiatan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 ini, merupakan fase keenam, dari rangkaian lanjutan kegiatan ”Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kabupaten Tangerang. Fase
Kabupaten Tangerang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031. Peraturan daerah ini mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian untuk menjamin
Kebutuhan pangan khususnya beras yang terus meningkat dari tahun ke tahun, berkonsekuensi terhadap kapasitas penyediaan produksi pangan yang juga diharapkan ikut bertumbuh. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dari waktu ke
Tangerang, Senin (29/03/2021) – P4W-LPPM IPB melaksanakan expose akhir beberapa kegiatan yang bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, antara lain kegiatan Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Tangerang, Pemetaan