EXIT STRATEGY “Peningkatan Perencanaan dan Pengelolaan Hutan di Kalimantan (KalFor)”

EXIT STRATEGY “Peningkatan Perencanaan dan Pengelolaan Hutan di Kalimantan (KalFor)”

EXIT STRATEGY “Peningkatan Perencanaan dan Pengelolaan Hutan di Kalimantan (KalFor)”

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bekerja sama dengan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Fasilitas Lingkungan Global (GEF), berupaya mengatasi berbagai penyebab kerusakan lingkungan yang menghambat deforestasi lebih lanjut melalui perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan hutan di Kawasan Hutan Non-Negara (Kawasan Penggunaan Lain/APL) melalui implementasi proyek “Peningkatan Perencanaan dan Pengelolaan Hutan di Kalimantan (KalFor)”.

Proyek KalFor dimulai pada 22 Desember 2017 dan berakhir di Desember 2024. Proyek ini memerlukan Strategi Keluar untuk beberapa kegiatan yang telah berjalan selama enam tahun terakhir. Proyek ini melibatkan pemangku kepentingan (individu, organisasi, dan lembaga) di berbagai tingkatan lembaga pemerintah yang terkait dengan kehutanan di APL yang beroperasi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.

Strategi Keluar bertujuan untuk: (1) memastikan keberlanjutan tujuan dan dampak proyek setelah proyek berakhir; (2) memberikan informasi kepada pemangku kepentingan dan penerima manfaat mengenai penutupan proyek dan menggambarkan peran dan tanggung jawab yang diperlukan untuk mempertahankan kegiatan pasca-proyek; dan (3) memastikan penutupan proyek yang teratur. Hal ini merujuk pada upaya semua sumber daya eksternal dari seluruh wilayah proyek, yang diharapkan dapat mengatasi penarikan dukungan dari komunitas dalam lingkup proyek KalFor dengan mengacu pada tiga pendekatan dasar, yaitu: (1) Pengurangan Bertahap; (2) Penghentian Bertahap; dan (3) Pengalihan Bertahap.

Proyek ini beroperasi di empat kabupaten yang terletak di tiga provinsi di Kalimantan: (1) Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; (2) Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; (3) Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur; dan (4) Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Proyek ini telah melaksanakan empat komponen utama: (1) Kebijakan dan Peraturan di Tingkat Nasional dan Provinsi; (2) Pengelolaan Hutan di Kawasan Penggunaan Lain (APL); (3) Mekanisme Insentif Inovatif; dan (4) Peningkatan Pengetahuan dan Pemahaman.

Proyek ini menampilkan komitmen para pihak untuk melaksanakan program/kegiatan berkelanjutan berdasarkan komponen program utama KalFor; organisasi/mitra sebagai pihak yang bertanggung jawab atas komitmen tersebut; dan sumber pendanaan.

Proyek ini telah meningkatkan inisiatif penyuluhan di kalangan pejabat pemerintah pusat dan provinsi mengenai pentingnya peraturan di sektor kehutanan di kawasan Lainnya (APL). Hal ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Proyek ini mendorong pembentukan ‘Sekretariat Bersama’ atau Forum Multipihak untuk mengumpulkan pemangku kepentingan guna meningkatkan pengembangan hijau dan pembiayaan hijau. Proyek ini juga memperkuat perubahan sikap dan tindakan terkait pentingnya menjaga hutan di kawasan APL, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Kesuksesan proyek ini memerlukan tindakan kolaboratif dan komitmen dari semua pihak terkait untuk memperhatikan keseimbangan antara faktor lingkungan dan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *