Tujuan Pembangunan Desa yang tertuang dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 Pasal 78 adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan desa tersebut ada 5 (lima) program prioritas, yaitu (1) peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; (2) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; (3) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; (4) pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan (5) peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
Pengembangan komoditas unggulan desa dengan mengoptimalkan penerapan sistem agribisnis menjadi salah satu kegiatan dalam program pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif. Sistem agribisnis secara konseptual adalah semua aktivitas dari pengadaan dan penyaluran sarana produksi sampai kepada pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh usahatani dan agroindustri yang saling terkait satu sama lainnya. Konsep agribisnis menurut Soekartawi (2002), adalah suatu kesatuan kegiatan usaha yang meliputi salah satu atau keseluruhan dari mata rantai produksi, pengolahan dan pemasaran yang ada hubungannya dengan kegiatan usaha yang menunjang kegiatan pertanian. Menurut Davis dan Goldberg (1957), agribisnis merupakan seluruh operasi yang terkait dengan manufaktur dan distribusi suplai pertanian, aktivitas produksi di pertanian, penyimpanan, proses dan distribusi komoditi pertanian serta segala sesuatu yang terbuat darinya.
Dalam rangka untuk mempelajari fakta-fakta dan permasalahan di lapangan, menyangkut perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa berbasis komoditas unggulan, maka Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) LPPM-IPB bekerjasama dengan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi akan menyelenggarakan Pelatihan Asistensi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Komoditas Unggulan.
Kegiatan Pelatihan Asistensi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Komoditas Unggulan ini dilaksanakan Tangal 17-20 Juli 2018, bertempat di Kecamatan Kec. Ciwidey dan Kec. Pangalengan Kabupaten Bandung serta Kec. Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah pusat yang membidangi pembangunan desa, dalam mendampingi pemerintah desa untuk melakukan perencanaan dan pembangunan desa berbasis komoditas unggulan. Sedangkan tujuan pelatihan ini adalah:
- Untuk mengetahui dan mempelajari permasalahan dan kendala dalam pengembangan komoditas unggulan pada Subsistem Hulu (up-stream agribusiness) dalam mendukung pembangunan desa.
- Untuk mengetahui dan mempelajari permasalahan dan kendala dalam pengembangan komoditas unggulan pada Subsistem Usahatani (on-farm agribusiness), dalam mendukung pembangunan desa.
- Untuk mengetahui dan mempelajari permasalahan dan kendala dalam pengembangan komoditas unggulan pada Subsistem Agroindustri Pasca panen (down-stream agribusiness), dalam mendukung pembangunan desa.
- Untuk mengetahui bagaimana mengintegrasikan pengembangan komoditas unggulan sebagai salah satu alternatif untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim dari P4W yang diketuai oleh Dr. Mujio, S.Pi, M.Si. dan beranggotakan: Mia Ermyanyla, S.P., M.Si.; Dr. Ir. Iskandar Lubis, M.S.; Thomas Oni Veriyasa, S.E.; Abdul Jamaludin, S.E.; Hardini Nikamasari, S.P.; Tiffany Ramadianti, A.Md.; Andi Yoga Saputra, S.Pdi.; Azie Perdana; Yurta Farida, S.E.; Yanti Jayanti, S.P.; Nusrat Nadhwatunnaja, S.P.; Nur Etika Karyati, S.P.; Novriyanto, S.Pi.; Muhammad Nurdin, S.Kom.; Evie Maspiroh; Hede Rustini; dan Ani Yulianingsih.