Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, salah satunya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Pengembangan desa dan kawasan perdesaan memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan dengan pengembangan perkotaan. Desa dan kawasan perdesaan ditandai dengan variasi kondisi sumber daya dan kearifan lokal yang tinggi. Misalnya, satu
Selat Malaka yang sangat strategis yang merupakan salah satu lintas utama jalur perdagangan dunia. Indonesia, sebagai salah satu Negara yang mempunyai wilayah terletak di Selat Malaka berusaha mengoptimalkan manfaat konfigurasi
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kebijakan Lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan. Pada Pasal 15 disebutkan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Puncak (P4W-IPB) – Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) mendampingi Kelompok Tani Hutan (KTH) Cibulao Hijau meningkatkan produktivitas dan kualitas kopi melalui penerapan teknologi budidaya dan pascapanen kopi, khususnya
Pusat Informasi dan Pembangunan Wilayah (PIPW) merupakan pusat studi yang berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta. Salah satu upaya implementasi
Indonesia, sebagai salah satu Negara yang mempunyai wilayah terletak di Selat Malaka berusaha mengoptimalkan manfaat konfigurasi geografis yang sangat strategis melalui pengembangan Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan ekonomi
Cianjur, 13-14 Agustus 2024, Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (FKPDAS) Cianjur mengadakan kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL). Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Teknis FKPDAS
Pemerintah Indonesia secara serius dan konsisten terus menjalankan komitmen menghadapi dampak perubahan iklim dengan melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% sampai tahun 2030 yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan