Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) menjadi instrumen penting untuk mengukur kemampuan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan manusia tanpa degradasi fungsi. D3TLH mencerminkan hubungan dinamis antara sosial dan ekologi
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi bahkan merupakan hak asasi warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut ditegaskan kembali melalui Undang-undang No.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan sebuah analisis mendalam dan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pembangunan berkelanjutan menjadi landasan utama dalam suatu wilayah, kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
Dampak penggunaan bahan bakar fosil untuk energi listrik, transportasi dan industri telah mengakibatkan terjadinya peningkatan pemanasan global dan perubahan iklim dengan segala dampak turunannya yang mengancam kehidupan dan kelestarian alam.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa Kebijakan Lingkungan harus dirumuskan dan diimplementasikan. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
Kita menghadapi masa depan yang tidak pasti. Krisis iklim, kelangkaan air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kemiskinan yang mengakar adalah masalah-masalah besar yang dapat mempengaruhi kita semua. Baik itu individu, komunitas,