Kita menghadapi masa depan yang tidak pasti. Krisis iklim, kelangkaan air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kemiskinan yang mengakar adalah masalah-masalah besar yang dapat mempengaruhi kita semua. Baik itu individu, komunitas,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, salah satunya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Pengembangan desa dan kawasan perdesaan memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan dengan pengembangan perkotaan. Desa dan kawasan perdesaan ditandai dengan variasi kondisi sumber daya dan kearifan lokal yang tinggi. Misalnya, satu
Selat Malaka yang sangat strategis yang merupakan salah satu lintas utama jalur perdagangan dunia. Indonesia, sebagai salah satu Negara yang mempunyai wilayah terletak di Selat Malaka berusaha mengoptimalkan manfaat konfigurasi
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kebijakan Lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan. Pada Pasal 15 disebutkan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Indonesia, sebagai salah satu Negara yang mempunyai wilayah terletak di Selat Malaka berusaha mengoptimalkan manfaat konfigurasi geografis yang sangat strategis melalui pengembangan Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan ekonomi