Hutan merupakan kawasan yang sangat erat kaitannya dengan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Banyak masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan menggantungkan hidupnya dari sumberdaya hutan. BPS (2015) mencatat bahwa sebanyak 8,64 juta rumah tangga bermukim di desa yang berada di dalam dan di tepi kawasan hutan pada tahun 2014, sehingga diperkirakan terdapat sekitar 50-60 juta penduduk yang secara langsung bergantung pada hutan.
Atas dasar kondisi tersebut, maka pembangunan desa menjadi perlu untuk dilakukan secara seiring dengan pengelolaan kawasan hutan sehingga sumber daya hutan dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus menjaga kawasan hutan agar tetap lestari. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, diluncurkanlah program Perhutanan Sosial ialah pengalokasian sumber daya hutan yang dikuasai negara kepada masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Skema perhutanan sosial dapat menjadi skema yang sesuai untuk menjawab tantangan tersebut melalui pemberian izin usaha atau hak pengelolaan hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui potensi ekonomi dan potensi kelembagaan dari pelaksanaan perhutanan sosial di kawasan perdesaan. Kawasan perdesaan yang dijadikan lokasi kajian adalah Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional di Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan di Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan kawasan hutan memiliki potensi ekonomi yang dapat diotpimalkan di kedua lokasi. Dari hasil analisa komoditas unggulan, jenis-jenis komoditas unggulan dan bentuk produk yang direkomendasikan berupa wisata hutan bakau dan wisata hutan alam untuk Kecamatan Kumai. Berbeda dengan Kecamatan Kumai, Kecamatan Tiloan mempunyai komoditas gula aren, pandan, dan pemanfaatan air baku. Selain itu, ada juga beberapa rekomendasi yang diberikan dalam kajian ini, yaitu rekomendasi pola dan tahapan dalam pengembangan produk, rekomendasi road map pengembangan bisnis, rekomendasi Instrumen Kebijakan Strategis dalam Mengembangkan Potensi Ekonomi Kawasan Perdesaan, rekomendasi kelembagaan dalam implementasi perhutanan sosial, serta perlunya para pemangku kepentingan dalam mengembangkan potensi ekonomi kawasan perdesaan.
Faktor kelembagaan lokal menjadi salah satu aspek penentu dalam implementasi perhutanan sosial. Diantara bentuk-bentuk kelembagaan lokal yang dapat menjadi pemohon perhutanan sosial adalah lembaga pengelola hutan desa, koperasi desa atau koperasi tani hutan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kelompok Tani Hutan (KTH) atau gabungan KTH, dan masyarakat adat. Untuk potensi kelembagaan, secara umum di kedua lokasi kajian kelembagaan yang ada belum dapat memenuhi prinsip-prinsip dasar dari kelembagaan pengelola sumber daya bersama yang tangguh (a robust common-pool resources institution).