Pemerintah menargetkan untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem (atau menjadi 0%) pada tahun 2024 yang dinyatakan pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga desa wajib menyukseskannya bukan hanya karena ini merupakan instruksi Presiden tetapi ini merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dijamin oleh konstitusi.
Upaya penghapusan kemiskinan ekstrem adalah tanggung jawab dan kerja bersama, bukan hanya negara miskin yang harus mengentaskan dirinya sendiri namun juga bahu membahu dengan negara-negara makmur. Hal ini berlaku juga bagi upaya untuk menghapus kemiskinan ekstrem Kabupaten Mesuji yang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja (mulai dari pusat hingga desa), namun juga menjadi tanggung jawab mitra pembangunan lain seperti sektor swasta, akademisi, lembaga-lembaga sosial dan keagamaan, organisasi non pemerintah, dan mitra-mitra lainnya yang juga memiliki kepedulian. Masing-masing pihak dapat berkontribusi sesuai dengan mandat dan kemampuannya, tidak perlu ada yang merasa dibebani terlalu berat karena dengan aksi kolektif maka kewajiban ini seharusnya menjadi lebih ringan untuk dituntaskan.
Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Mesuji dilakukan untuk meningkatkan awareness para pemangku kepentingan terhadap kebijakan pencapaian penurunan angka kemiskinan ekstrem yang merupakan isu yang berlaku universal baik secara Global, Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, RAD Penanganan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Mesuji diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam menentukan prioritas pembangunan ke depan, terutama dalam konteks penanganan kemiskinan ekstrem. Dokumen ini perlu digunakan sebagai pegangan bagi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Mesuji untuk melaksanakan fungsinya, khususnya sebagai koordinator lintas OPD dan untuk memastikan bahwa apa yang direncanakan terkait program, kegiatan, serta indikator-indikator yang ditetapkan dapat dianggarkan dan dilaksanakan pada kurun waktu hingga lima tahun ke depan.
RAD Penanganan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Mesuji ini disusun dengan mewadahi peran yang dapat dimainkan oleh para pihak sehingga dapat menjadi orkestrasi yang harmonis dan mampu mengantarkan Kabupaten Mesuji untuk menghapus kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Dokumen ini dapat dijadikan sebagai alat bantu untuk mempermudah para pemangku kepentingan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi program dan kegiatan penanganan kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrem, sehingga bisa lebih tepat terutama dalam mengidentifikasi prioritas program dan kegiatan. Implementasi RAD Penanganan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Mesuji perlu disertai dengan komitmen dalam koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan antar perangkat daerah pengampu urusan lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji. Hal ini penting mengingat masalah kemiskinan bersifat komplek dan saling overlapping antar satu aspek/urusan dengan lainnya.
RAD Penanganan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Mesuji dapat terwujud apabila terintegrasi atau diserap sebagai bagian dari substansi dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik jangka panjang, menengah maupun tahunan. Hal-hal yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kabupaten Mesuji.
Pada proses pelaksanaan dari dokumen ini, TKPK Kabupaten Mesuji perlu melakukan pemantauan dan evaluasi akan pelaksanaannya, baik secara rutin maupun secara insidentil sesuai kebutuhan. Pemantauan dan evaluasi yang bersifat rutin dapat dilakukan setidaknya satu kali dalam satu tahun untuk melihat bagaimana dampak program yang dijalankan terhadap pengurangan penduduk miskin ekstrem. Sebagai sebuah dokumen rencana yang tidak lepas dari ketidaksempurnaan, atau karena dinamika lingkungan yang terjadi dan membutuhkan penyesuaian, maka penyesuaian-penyesuaian dapat dilakukan tanpa harus mengubah dokumen ini melainkan dapat langsung dituangkan dalam dokumen turunannya yang lebih operasional yaitu Rencana Aksi Tahunan (RAT). Semoga segala yang dituangkan dalam dokumen ini dapat mengantarkan Kabupaten Mesuji semakin dekat pada kondisi dimana setiap penduduk Mesuji (100%) memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.