Penyusunan Naskah Akademik Bahan Masukan RPJMN 2025-2029 Bidang Desa dan Perdesaan

Kerangka Pikir Penyusunan Naskah Akademik RPJMN Tahun 2025-2029

Pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi telah berjalan baik dalam periode RPJMN 2020-2024. Hal ini ditunjukkan oleh pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mendorong berkembangnya kegiatan sosial ekonomi di desa. Meskipun demikian, pembangunan perdesaan masih menghadapi beberapa isu dan tantangan, misalnya: (i) rendahnya daya saing, produktivitas, dan ketahanan aktivitas perekonomian perdesaan; (ii) keterbatasan aksesibilitas dan konektivitas fisik maupun digital; (iii) kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas aparat Masyarakat desa yang minim dalam penyelenggaraan tata Kelola pemerintahan desa dan akuntabilitas sosial; (iv) kualitas pemenuhan layanan dasar perdesaan rendah dan tidak merata; (v) tantangan krisis iklim, degradasi lingkungan, dan ketahan ekologi; (vi) preservasi adat istiadat, budaya, dan nilai lokal yang belum optimal; (vii) tumpang tindih regulasi dan program Pembangunan di desa dan supra desa; (viii) dinamika urbanisasi perdesaan yang belum terkelola; (ix) kebijakan yang cenderung seragam belum mengenali keragaman kondisi, karakteristik, dan kebutuhan desa; serta (x) pengembangan kawasan perdesaan dan kawasan transmigrasi yang belum optimal.

Kemudian isu dan tantangan pembangunan perdesaan tersebut dijawab dalam Arah Kebijakan RPJPN 2025-2045. Berdasarkan Perpres 85 Tahun 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai stakeholder utama terkait pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi tentunya diharapkan dapat memberikan masukan dalam penyusunan RPJMN 2025-2029 bidang Perdesaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan adanya kajian khusus untuk merumuskan masukan terhadap RPJMN 2025-2029 bidang Perdesaan.

Tujuan dari Penyusunan Naskah Akademik Bahan Masukan RPJMN 2025-2029 Bidang Desa dan Perdesaan adalah sebagai berikut:

  1. Menganalisis hasil capaian kinerja Sasaran Strategis pada Prioritas Nasional (PN) 2, Kegiatan Prioritas (KP) 4 (Program Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan dan Transmigrasi) Tahun 2020-2024
  2. Menganalisis dan Merumuskan isu-isu permasalahan pembangunan Desa dan Perdesaan lima tahun ke depan berdasarkan evaluasi pembangunan desa dan perdesaan, analisis literatur/penelitian/jurnal dan berdasarkan hasil forum diskusi terarah (FGD).
  3. Menganalisis kekuatan dan kelemahan yang dimiliki oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam mencapai tujuan RPJMN 2020-2024 Bidang Perdesaan
  4. Mengidentifikasi peluang dan ancaman dalam pencapaian tujuan RPJMN 2025-2029 Bidang Perdesaan
  5. Menganalisis isu-isu strategis Pembangunan Bidang Perdesaan
  6. Merumuskan Strategi dan sasaran Utama Pembangunan Desa dan Perdesaan lima tahun ke depan 2025-2029.
  7. Mengidentifikasi Prioritas Program dan Kebijakan dan usulan proyek yang akan diusulkan dalam RPJMN 2025-2029 Bidang Perdesaan.
Pembangunan Desa Berdasarkan IDM

Berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Sehingga arahan strategi pembangunan desa dan perdesaan 2025-2029 adalah untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa, yaitu: (1) Menurunkan kemiskinan masyarakat desa; (2) Meningkatkan daya saing ekonomi desa; (3) Meningkatkan kualitas hidup dan resiliensi masyarakat desa dan (4) Meningkatkan kualitas tata kelola.

Arahan Program Pembangunan Desa dan Perdesaan 2025-2029 disusun berdasarkan analisis aspek internal dan Eksternal (SWOT) dalam Pembangunan Desa dan Perdesaan. Berikut ini adalah arahan Program Pembangunan Desa dan Perdesaan 2025-2029:

  1. Peningkatan daya saing, produktivitas, dan ketahanan ekonomi perdesaan beserta pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
  2. Peningkatan akesibilitas dan pemerataan infrastruktur, konektivitas fisik dan digital berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
  3. Peningkatan kuantitas serta kualitas pelayanan dasar;
  4. Peningkatan kapasitas, dan kompetensi SDM aparatur desa;
  5. Peningkatan Kesadaran dan ketahanan (resiliensi) masyarakat desa terhadap lingkungan hidup dan dampak perubahan iklim;
  6. Pelestarian adat istiadat, budaya dan nilai lokal (gotong royong)
  7. Penyelarasan pembangunan antara desa dengan supra-desa melalui penyederhanaan birokrasi, pembagian peran dan kewenangan yang jelas, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan desa;
  8. Pengelolaan urbanisasi secara efektif;
  9. Pengembangan dan Penguatan kebijakan pembangunan desa yang merekoginisi keragaman, kondisi dan kebutuhan desa (Kebijakan asimetris);
  10. Peningkatan investasi dan alokasi sumberdaya pembangunan serta kerjasama antar desa di kawasan perdesaan dan transmigrasi.
label, ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *