Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Pertanian Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024-2034

Selat Malaka yang sangat strategis yang merupakan salah satu lintas utama jalur perdagangan dunia. Indonesia, sebagai salah satu Negara yang mempunyai wilayah terletak di Selat Malaka berusaha mengoptimalkan manfaat konfigurasi geografis tersebut melalui pengembangan Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan ekonomi khusus. Imbas dari pertumbuhan kawasan tersebut mendorong pula percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah di Propinsi Kepulauan Riau. Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, ini merupakan modal awal bagi wilayah ini untuk mengelola semua potensi dan peluang yang untuk kemakmuran masyarakatnya.

Salah satu potensi yang dapat dikembangkan lebih lanjut disinergikan dengan potensi-potensi yang lain, termasuk sektor pertanian sehingga perekonomian wilayah ini dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Sektor pertanian sebagai penyuplai bahan kebutuhan pokok maupun industri yang berbasis pertanian (agroindustri), sebagian besar penduduk di Propinsi Kepulauan Riau medatangkannya dari daerah lain. Dalam jangka panjang, dapat menimbulkan masalah yang cukup pelik. Ketergantungan yang besar untuk suatu komoditas (misalnya komoditas pertanian) akan sangat memberatkan bagi sistem perekonomian daerah untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal disebabkan oleh banyaknya kapital yang harus dibelanjakan untuk membeli komoditas tersebut.

Terlepas dari situasi pandemi, beberapa sektor tertentu akan selalu menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan pangan baik saat ataupun di luar masa krisis. Oleh karena itu, pembangunan sektor petanian tidak hanya cukup hanya dipahami sebagai masalah yang harus dicarikan solusi-solusinya dalam jangka pendek, melainkan juga peluang-peluangnya di masa depan yang terus terbuka.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka pada tahun ini dilaksanakan kegiatan “Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Pertanian Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024-2034”. Pertanian yang dimaksud di dalam judul kegiatan ini adalah sektor yang tidak hanya mencakup tanaman pangan saja sebagai subsektornya, namun juga mencakup subsektor lainnya yaitu perkebunan dan peternakan. Penyusunan rencana induk ini seyogyanya dilandasi semangat yang besar untuk membangun sektor pertanian. Sektor pertanian harus senantiasa responsif terhadap dinamika perkembangan zaman sehingga rencana yang dihasilkan dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Secara umum tujuan penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Pertanian Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024-2034 adalah 1) Mengkaji potensi dan hambatan kawasan (wilayah) untuk menentukan Peta Jalan (Road Map) pengembangan pertanian di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024-2034; 2) Menentukan komoditas unggulan sesuai dengan sumberdaya biofisik dan kebutuhan pasar serta ketahanan pangan Provinsi Kepulauan Riau. Dampak yang diharapkan dari kegiatan “Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Pertanian Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024-2034” adalah terkelolanya potensi sumber daya pertanian untuk peningkatan produksi dan pemenuhan ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Pertanian di Provinsi Kepulauan Riau, dikaji arah dan kebijakan pengambangan kawasan pertanian yang sudah dituangkan pada dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau 2021–2026, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau, dan Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau 2021–2026. Selain itu melakukan analisis kesesuaian dan ketersediaan lahan untuk melihat komoditas unggulan yang bisa dikembangkan di Provinsi Kepulauan Riau.

 

Dalam pengembangan kawasan pertanian ditemukan juga potensi dan permasalahan yang terjadi, seperti pada Pengembangan Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura Sayuran, dan Hortikultura Buah-Buahan. Selain pengembangan pertanian, ditemukan juga potensi pengembangan perkebunan dan peternakan. Adapun analisis yang dipakai dalam melihat pengembangan komoditas pertanian yaitu dengan menggunakan Analisis SWOT. Pengembangan komoditas pertanian tidak lepas dari pertimbangan-pertimbangan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman jika komoditas tersebut akan dikembangkan. Identifikasi faktor-faktor tersebuat akan digunakan untuk menentukan strategi kegiatan yang akan dilakukan selanjutnya.

Arah pengembangan kawasan berbasis komoditas unggulan disajikan dengan membagi menjadi arah pengembangan kawasan pertanian dan perkebunan serta arah pengembangan kasawan peternakan. Arah pengembangan pertanian di Kepulauan Riau adalah dengan pengembangan agribisnis pertanian yang melibatkan aspek hulu, on farm dan off farm. Begitupun dengan program dan arahan kegiatan akan diarahkan ke kegiatan pengembangan tanaman padi dan palawija, pengembangan hortikultura, pengembangan perkebunan dan pengembangan peternakan.

label, , , ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *