Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas) Kota Depok Tahun 2024
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi bahkan merupakan hak asasi warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut ditegaskan kembali melalui Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang penjabarannya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam PP tersebut, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
Ketahanan pangan meliputi tiga aspek, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Berdasarkan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Depok melakukan Kajian Penyusunan FSVA Kota Depok tahun 2024 yang merupakan salah satu program dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan di Kota Depok, diketahui kelurahan di Kota Depok tidak ada yang masuk ke dalam prioritas 1, prioritas 2, maupun prioritas 3. Beberapa faktor yang diduga mempengaruhi hal tersebut adalah banyaknya sarana dan prasarana penyedia pangan yang tersebar di berbagai wilayah sehingga tingginya ketersediaan pangan untuk rumah tangga di Kota Depok. Selain itu, mudahnya akses dalam menjangkau pangan yang ditandai dengan adanya jalan penghubung yang dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 atau lebih.
Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan mengacu pada Buku Panduan Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas – FSVA Tingkat Kabupaten/Kota tahun 2020) dengan menggunakan metode analisis komposit dan menggunakan data sebanyak 5 indikator di antaranya rasio sarana dan prasarana penyedia pangan (warung, toko, dan supermarket) terhadap jumlah rumah tangga, rasio penduduk dengan status kesejahteraan terendah desil 1 terhadap jumlah rumah tangga, kelurahan tidak memiliki akses penghubung memadai (akses roda 4), rasio rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah penduduk, serta rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk.
Apabila dilihat berdasarkan masing-masing indikator penyusun aspek ketahanan dan kerentanan pangan, Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Depok dari segi prioritas 1 (sangat rentan) tergolong cukup banyak, seperti indikator rasio sarana dan prasarana penyedia pangan yaitu Kecamatan Beji dan Sukmajaya. Penduduk dengan status kesejahteraan terendah desil 1 terhadap jumlah rumah tangga yang menjadi prioritas 1, yaitu Kecamatan Cipayung, Limo, dan Tapos. Kemudian indikator kelurahan yang tidak memiliki akses penghubung memadai (kendaraan roda 4) tidak ada yang termasuk prioritas 1. Pada indikator rasio rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah penduduk banyak kecamatan yang menjadi prioritas 1, yaitu Kecamatan Beji, Bojongsari, Cilodong, Cimanggis, Ciapyung, Pancoran Mas, Sawangan, Sukmajaya, dan Tapos. Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk, wilayah kecamatan prioritas 1, yaitu Kecamatan Bojongsari, Cinere, dan Tapos.