Aula Ahmad Baehaqie (26 Februari 2019), Para peneliti P4W LPPM IPB menyelenggarakan rapat perdana penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP).
Dalam rapat ini dibahas beberapa hal terkait pendekatan konsep pembangunan wilayah dalam penyusunan RPKP. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari tahun sebelumnya yang bekerjasama dengan Kementerian Perdesaan di 5 kabupaten pada tahun 2018 dan dilajutkan dengan penyusunan 6 (enam) dokumen RPKP di 6 Kabupaten.
Desa merupakan titik simpul terkecil pembangunan, sehingga mendonamisasikan pembangunan di desa akan memberikan dampak secara simultan terhadap pembangunan pada lingkup kewilayahan yang lebih luas. Pembangunan di desa tidak seharusnya hanya berfokus pada keberadaan desa tersebut sebagai sebuah wilayah tersendiri. Namun, desa harus dibangun dalam sebuah kerangka pembangunan yang koheren, terencana, dan terpadu dengan desa-desa yang lain sebagai sebuah kawasan yang satu sama lainnya saling berinteraksi dan bersinergi. Berangkat dari latar belakang tersebut, pembangunan di desa sudah semestinya didorong dalam perspektif kawasan, sehingga akselerasi pembangunan dapat lebih cepat terwujud mengingat potensi dan permasalahan desa dapat terpetakan dan diselesaikan dalam perspektif yang lebih luas dan komprehensif. Atas dasar alasan tersebut, maka pembangunan kawasan perdesaan sangat diperlukan.
Dua kutub penting dalam membangun kawasan perdesan adalah kutub supply site dalam hal ini adalah sektor basis dan kutub demand site yaitu services. Pengembangan kedua kutub ini diangggap sama-sama penting. Dengan mengoptimalkan sektor basis akan meningkatkan manfaat kawasan yang bersumber dari upah tenaga kerja, belanja modal, keuntungan usaha. Sementara services berperan agar memastikan nilai tambah kawasan akan berputar di dalam kawasan sehingga memberikan manfaat ganda (benefit multiplication).
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun RPKP bahwa pembangunan kawasan perdesaan berorientasi pada pertumbuhan dan pemerataan. Pertumbuhan dapat didekati dengan pendekatan pembangunan ekonomi wilayah sementara pemerataan dapat diwujudkan dengan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan ekonomi kerakyatan.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Dr Ernan Rustiadi M.Agr. yang menyatakan bahwa “Dalam penyusunan dokumen RPKP diharapkan pengembangan kawasan perdesaan menggunakan pendekatan pembangunan ekonomi wilayah”.