Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Merangin Tahun 2021-2025

Kabupaten Merangin memiliki beragam daya tarik wisata baik alam, budaya maupun buatan manusia. Dalam  Peraturan Pemerintah  No. 50 Tahun  2011  tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) Kabupaten Merangin menjadi salah satu daerah yang masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata  Nasional (KSPN), yaitu Taman Nasional Kerinci Seblat dan sekitarnya. Pembangunan  kepariwisataan di Kabupaten Merangin diprioritaskan pada pembangunan pariwisata Kabupaten Merangin secara umum, dan pembangunan dan pengembangan Geopark Nasional Merangin Jambi secara khusus terutama terkait dengan geosite-geosite (situs geologi) yang memiliki unsur dan keunikan terkait geologi yang mendominasi di Kabupaten Merangin. Maksud dan tujuan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Merangin ini untuk dijadikan pedoman dalam pembangunan kepariwisataan daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang terstruktur, terukur dan berkelanjutan yang selaras dengan visi dan misi pembangunan Daerah Kabupaten Merangin “Merangin Unggul Bidang Pertanian dan Pariwisata”.

Berdasarkan kondisi Kepariwisataan Kabupaten Merangin dilihat dari beberapa faktor pendukung, seperti Penilaian Daya Tarik Wisata (DTW), fasilitas pariwisata, fasilitas umum pendukung pariwisata, aksesibilitas, prasarana umum pendukung pariwisata, industri pariwisata, pasar pariwisata dan upaya pemasaran, dan upaya pemasaran pariwisata, Selain itu, perlunya memperhatikan kelembagaan pariwisata seperti asosiasi pariwisata agar dapat memfasilitasi antar stakeholder untuk menggerakkan dan mengembangkan kepariwisataan.

Jika dilihat dari daya tarik wisata (DTW), ada beberapa parameter yang berpengaruh terhadap kepariwisataan seperti daya tarik wisata, aksesibilitas, amenitas, informasi dan promosi wisata dan kelembagaan pariwisata. Di dalam parameter tersebut terdapat elemen-elemen yang berpengaruh terhadap daya tarik wisata. Ada sekitar 132 DTW yang dinilai di seluruh Kabupaten Merangin. Berdasarkan hasil survei pada seluruh DTW di Kabupaten Merangin, teridentifikasi ada sekitar 162 atraksi Wisata (132 DTW). Secara umum kondisi DTW di Kabupaten Merangin 11,11 % dinyatakan layak setelah mempertimbangkan aspek daya tariknya, kondisi aksesibilitas, amenitas wisata, informasi dan promosi serta kelembagaan. Sedangkan dominan sebesar 66,67 % dinyatakan belum layak. Namun, dari 66,67 % DTW tersebut kondisinya masih berpotensi menjadi layak jika ada perbaikan dari beberapa aspek pendukung pariwisata. Berdasarkan hasil penilaian DTW, terdapat 22,22 % DTW yang nilai indeksnya masih di bawah 50 % (tidak layak). Khusus untuk DTW yang nilai indeksnya kurang dari 50 %, perlu dilakukan upaya restorasi untuk meningkatkan nilai jualnya. Sedangkan berdasarkan pemetaan DTW di Kabupaten Merangin 95 %  DTW tersebar di Kawasan Geopark.

Beberapa fasilitas pendukung pariwisata, seperti hotel di Kabupaten Merangin hanya tersebar di kawasan perkotaan, sementara DTW yang ada di Kabupaten Merangin lebih banyak tersebar di kawasan perdesaan. Sehingga, masyarakat ada yang membangun penginapan (homestay) atau menyediakan sebagian ruang rumahnya untuk melayani wisatawan yang datang mengunjungi DTW. Terlebih lagi, hampir sebagian besar DTW yang ada belum memiliki fasilitas umum pendukung pariwisata secara lengkap.

Terdapat beberapa isu strategis dalam pembangunan kepariwisataan Merangin adalah : 1) Geopark Merangin sebagai sumber daya pariwisata utama dalam peningkatan pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Merangin untuk mendukung Kabupaten Merangin sebagai Destinasi Pariwisata Provinsi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi; 2) Kapasitas sumber daya manusia pariwisata untuk mendukung pengembangan Kabupaten Merangin sebagai Kabupaten yang unggul di bidang pariwisata dan Kabupaten Merangin sebagai Destinasi Pariwisata Provinsi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi; 3) Kapasitas infrastruktur untuk mendukung pengembangan Kabupaten Merangin sebagai Destinasi Pariwisata Provinsi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi; 4) Ketersinambungan pembangunan antar sektor dan pemerintahan dalam mendukung pengembangan kepariwisataan Kabupaten Merangin sebagai basis perekonomian daerah; 5) Kapasitas kelembagaan tingkat lokal dalam mengelola destinasi pariwisata untuk mendukung pengembangan Kabupaten Merangin sebagai Destinasi Pariwisata Provinsi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi; 6) Kepemimpinan yang secara konsisten mendukung pembangunan kepariwisataan Kabupaten Merangin melalui kebijakan dan peraturan yang berpihak; 7) Pariwisata sebagai basis dan andalan untuk menguatkan struktur ekonomi masyarakat; 8) Pariwisata sebagai alat dan wadah untuk melestarikan lingkungan dan warisan bersejarah yang dimiliki Kabupaten Merangin; 9) Pariwisata sebagai sarana edukasi masyarakat dan wisatawan terhadap kandungan nilai dari  warisan bersejarah (geopark) , serta warisan alam dan budaya yang dimiliki Kabupaten Merangin.

label, , ,

2 Comments

  1. CIK DAM 2 July 2021 Reply
    • CIK DAM 2 July 2021 Reply

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *