Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten merupakan sebuah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten. Dalam Undang – undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pemerintah mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. RTRW kabupaten memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten (penataan kabupaten); rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten berlaku selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan kembali setiap 5 tahun. Hasil Peninjauan Kembali (PK) dapat berupa kesimpulan yang menyatakan bahwa RTRW tersebut harus dicabut atau sebatas direvisi. Beberapa hal yang menjadi dasar perlu direvisinya Perda RTRW adalah terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan/atau terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar, seperti bencana alam skala besar atau pemekaran wilayah yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2017 Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W-LPPM) IPB bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang melakukan kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2031. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya (2015) tentang Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2031. Hasil PK RTRW Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa Perda RTRW Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2031 perlu di revisi. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan perubahan RTRW Kabupaten Pandeglang yaitu terjadinya dinamika pembangunan yang sangat dinamis selama 5 tahun terakhir, adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta menurunya kualitas daya dukung lingkungan yang menyebabkan bencana banjir di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten pandeglang.