Pengembangan Inovasi Daerah Terpadu di Kabupaten Jayapura merupakan Strategi Kebijakan Pembangunan dalam rangka Percepatan Pengembangan Inovasi Daerah untuk meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dengan demikian, inovasi menjadi solusi yang adaptif untuk dijadikan budaya kerja baru dalam memecahkan masalah Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi bukanlah sebuah Urusan yang sulit dipahami, rumit dan harus dipertentangkan, tetapi Inovasi harus menjadi solusi di setiap Urusan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, ketepatan, dan bermanfaat, bahkan dapat memberikan pembaharuan yang berdaya saing, kreatif, dan inovatif dalam urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Jayapura menjadi hambatan dalam memecahkan masalah Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun yang menjadi tantangan tersebut adalah urusan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan urusan daerah lainnya yang sesuai dengan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah.
Adanya refocusing alokasi anggaran, mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi serta pelaksanaan program pembangunan yang terfokus dan terkonsentrasi, yang sesungguhnya memiliki semangat yang sama dalam menciptakan inovasi daerah. Terkait hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian dan kajian pengembangan inovasi daerah berbasis uraian kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Penelitian dan kajian dimaksud dilakukan untuk tersedianya data/dokumen pengembangan inovasi daerah. Dari dokumen tersebut mendapat hasil peta potensi pengembangan inovasi daerah dan petunjuk teknis pelaksanaan, serta selanjutnya dirumuskan ke dalam regulasi daerah, dan membuat komitmen kinerja Kepala Daerah bersama OPD dalam bentuk “Komitmen Bersama” untuk pengembangan inovasi daerah.
Adapun urgensi kajian pengembangan inovasi daerah Kabupaten Jayapura, karena wilayah kajian memiliki potensi yang besar dalam pertanian dalam arti luas meliputi sektor perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang masih bisa dioptimalkan lebih lanjut. Kepentingan pengembangan inovasi daerah selain dalam memperbaiki peringkat Kabupaten Jayapura dalam ajang Innovation Government Award (IGA), Strategi Pengembangan Inovasi Daerah juga dapat mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki kabupaten untuk kepentingan pembangunan daerah/ pengembangan wilayah. Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan memiliki sasaran yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, strategi yang dihasilkan merupakan sintesis dari isu-isu strategis yang telah dihasilkan, berupa (1) Mendorong Kebijakan dan Komitmen Program yang Mendukung Percepatan Pengembangan Inovasi, (2) Mendorong Ketersediaan SDM Penunjang Inovasi yang Berkelanjutan melalui Pembinaan dan Pelibatan Berbagai Pihak, (3) Membangun Kultur Inovasi yang Kondusif dan Berkesinambungan, (4) Mendorong aktivitas Penelitian dan Pengelolaan Data sebagai Landasan Perencanaan Pengembangan Inovasi dan Program Pembangunan, (5) Mendorong Ketersediaan Infrastruktur yang Tangguh dalam Pengembangan Inovasi Daerah, (6) Optimalisasi Distrik Membangun, Membangun Distrik (DMMD) dalam Memperkuat Pengembangan Inovasi dan Pusat Pertumbuhan Baru Berciri Khas Ada.
Indikasi Program merupakan arahan dan payung bagi inovasi-inovasi daerah yang diusulkan oleh OPD di Kabupaten Jayapura. Hal ini diperlukan sehingga usulan-usulan inovasi yang telah diidentifikasi dan dianalisis berada dalam rangkaian kesatuan strategi inovasi daerah yang lebih terintegrasi. Indikasi program diturunkan dari strategi yang dihasilkan (deduktif) dan juga disintesiskan dari beragam usulan inovasi daerah yang telah ditapis sebelumnya (induktif). Usulan Inovasi Perangkat Daerah merupakan hasil pemetaan yang dilakukan terhadap inovasi yang telah dan akan didorong oleh seluruh perangkat daerah di Kabupaten Jayapura. Pada dasarnya setiap perangkat daerah telah memiliki inovasi dengan kondisi pengembangan yang berbeda-beda. Terdapat perangkat daerah yang sudah menjalankan inisiasi inovasinya, ada yang masih dalam tahap permulaan, dan ada juga yang masih dalam proses perguliran ide-ide di internal perangkat daerah. Melalui proses diskusi identifikasi, pendalaman dan pengalaman terhadap tupoksi serta penyelenggaraan program-program rutin di setiap perangkat daerah.
Rekomendasi kebijakan merupakan rangkuman dari rumusan isu strategis, yaitu (1) Pemantapan rencana pengembangan inovasi daerah terpadu disertai komitmen bersama kepala daerah dan perangkat daerah, (2) Peninjauan kembali terhadap kecukupan peraturan daerah, kecukupan infrastruktur, kecukupan aparatur, insentif, dan sinergitas terhadap sistem perencanaan pembangunan daerah yang mendukung pengembangan inovasi daerah, (3) Peningkatan kerja sama dan keterlibatan para pihak dalam pengembangan dan penerapan inovasi daerah pada aspek penelitian, pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan terhadap kelompok potensial, (4) Membuka ruang inisiasi, pengembangan lanjutan, pengemasan, penyebarluasan dan diversifikasi produk-produk hasil inovasi di masyarakat, (5) Penguatan dan percepatan program Distrik Membangun Distrik yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan perdesaan berbasis pengembangan inovasi komoditas unggulan.