Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya mengalokasikan lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Masyarakat modern saat ini sudah mulai sadar akan kesehatan dan keamanan produk makanan mereka. Menghadapi tuntutan tersebut untuk menghasilkan produk sayuran yang aman dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), maka perlunya menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Upaya tersebut didukung dengan
Kegiatan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 ini, merupakan fase keenam, dari rangkaian lanjutan kegiatan ”Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kabupaten Tangerang. Fase
Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Tangerang sudah didampingi oleh P4W-LPPM IPB sejak tahun 2019, mulai dari penyusunan Master Plan, Rencana Aksi sampai Pendampingan dan Pemberdayaan Petani di Kawasan Agropolitan.
Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyatakan bahwa Pengembangan kawasan agropolitan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan sebelum proses produksi,