Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa Kebijakan Lingkungan harus dirumuskan dan diimplementasikan. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kebijakan Lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan. Pada Pasal 15 disebutkan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sedang mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045. Komitmen skenario 20 tahun ke depan terkait kondisi SDA, target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang harus dipenuhi
UU No. 23 Tahun 2014 pasal 258 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Diagram Keterhubungan Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS-RPJMD Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah pendekatan analitis dan partisipatif yang bertujuan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, dan program. KLHS adalah
Kebijakan pembangunan nasional memprioritaskan pada pembangunan berkelanjutan yaitu memperhatikan kepentingan lingkungan hidup sekaligus ekonomi dan sosial ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)