Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya mengalokasikan lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya mengalokasikan lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan mendorong peningkatan kebutuhan terhadap lahan, sehingga menimbulkan kompetisi penggunaan lahan dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian pangan yang dapat mengancam ketahanan
Kabupaten Tangerang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031. Peraturan daerah ini mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian untuk menjamin kedaulatan pangan
Kebutuhan pangan khususnya beras yang terus meningkat dari tahun ke tahun, berkonsekuensi terhadap kapasitas penyediaan produksi pangan yang juga diharapkan ikut bertumbuh. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dari waktu ke
Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi seluruh penduduk Indonesia. Kebutuhan akan beras yang kian meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dari waktu ke waktu, menjadi faktor pendorong terhadap penyediaan pangan