Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)

Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan KP2B Kabupaten Tangerang T.A. 2023 Tahap VII

Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan KP2B Kabupaten Tangerang T.A. 2023 Tahap VII

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya mengalokasikan lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Kajian Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Lingga

Kajian Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Lingga

Peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan mendorong peningkatan kebutuhan terhadap lahan, sehingga menimbulkan kompetisi penggunaan lahan dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian pangan yang dapat mengancam ketahanan
Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kabupaten Tangerang

Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kabupaten Tangerang

Kebutuhan pangan khususnya beras yang terus meningkat dari tahun ke tahun, berkonsekuensi terhadap kapasitas penyediaan produksi pangan yang juga diharapkan ikut bertumbuh. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dari waktu ke