The Bseline Study on Basic Physical and Socio-Economic Data in Three Regions

Proyek “Land-and Seascape Solutions for Indonesia” bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan pendekatan ekosistem pada lanskap darat dan lanskap laut di tiga wilayah di Indonesia, yaitu Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Bangka Belitung. Fokus proyek ini pada konservasi keanekaragaman hayati dan restorasi ekologi, termasuk upaya untuk memperkuat penyediaan jasa ekosistem yang berkelanjutan, memperkuat green economic dan blue economic sebagai jalan menuju pembangunan berkelanjutan, termasuk pengembangan pertanian, budidaya perikanan dan promosi ekowisata. Proyek ini merupakan kemitraan antara Pemerintah Jerman (BMUV) dan Pemerintah Indonesia (BAPPENAS) dan akan dilaksanakan oleh konsorsium yang terdiri dari GIZ, ICRAF, SNV, dan Yayasan KEHATI Indonesia. Proyek ini diawali dengan menyusun kajian baseline dengan judul “The Baseline Study on Basic Physical and Socio-economic Data in Three Regions” yang dilakukan oleh P4W-IPB dengan tujuan untuk mengumpulkan data dan informasi serta karakteristik fisik-lingkungan, sosial, ekonomi dan kelembagaan di ketiga lokasi proyek (3 provinsi dan 8 kabupaten): Jawa Tengah (Kebumen, Cilacap, dan Banyumas), Pulau Belitung (Belitung dan Belitung Timur), dan Sulawesi Tengah (Palu, Sigi, dan Donggala).

Berdasarkan kebijakan pembangunan daerah (RTRW) di ketiga lokasi proyek, terdapat arah pembangunan yang berbeda beda. Seperti pada Provinsi Jawa Tengah, pertimbangan Penyusunan RTRW Provinsi Jawa Tengah pertama, untuk mengarahkan pembangunan di daerah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; kedua, amanat ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dalam Pasal 245 huruf b bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi; dan Ketiga perubahan regulasi dan kebijakan nasional berpengaruh terhadap penataan ruang sehingga menuntut penyesuaian kebijakan penataan ruang Provinsi Jawa Tengah;

Arahan untuk Kabupaten Kebumen, Banyumas dan Cilacap dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah 2023-2043 sebagai Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb, meliputi: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen.

Arah pembangunan di Provinsi Bangka Belitung, beracuan kepada Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa pasal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, diantaranya Pasal 17 Angka 2 Pasal 6 Ayat (6), yang menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan. Selain itu berdasarkan Pasal 18 angka 3 Pasal 7A Ayat (1) Huruf (a) UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 245 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dinyatakan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam RTRWP.

Selanjutnya Pasal 13 Ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah provinsi mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir. Sesuai alokasi RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2020-2040, luas Kawasan Konservasi Laut Daerah [KKLD] mencapai 627.612,9 hektar, atau 14,74 persen dari total alokasi [4.259.119,3 hektar].

Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Perda RTRW berbasis Integrasi daratan dan perairan Pesisir, yaitu Perda No 1. tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2042, dengan Cakupan Wilayah Perencanaan seluas kurang lebih 13.467.538 ha meliputi wilayah darat dan wilayah laut (perairan pesisir) sejauh 12 mill dari garis pantai. Tujuan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah adalah untuk mewujudkan pembangunan Wilayah yang bertumpu pada sektor pertanian, sumber daya wilayah pesisir dan kelautan, industri, pertahanan keamanan serta pariwisata yang produktif dan berkelanjutan secara sosial, ekonomi dan lingkungan berbasis Mitigasi Bencana, yang dituangkan dalam pengembangan Klaster Perwilayahan, yaitu: a) Klaster Perkotaan Pasigala; b) Klaster Agropolitan Bolipamuso dan Kawasan Pangan Nusantara; c) Klaster Industri Morubang; dan d) Klaster Wisata Bahari dan Perikanan Balatoju. Salah satu arahan pengembangan Wilayah dalam dokumen RTRW adalah pengembangan wilayah PASIGALA (Palu-Sigi-Donggala) merupakan klaster perwilayahan yang meliputi Kota Palu, sebagian Kabupaten Sigi, dan sebagian Kabupaten Donggala.

Pengelolaan multi wilayah yang terintegrasi, seperti mengelola di wilayah perairan sungai/pesisir sekaligus mengelola juga di wilayah daratan sungai/pesisir, atau mengelola di wilayah daratan Sungai/pesisir sekaligus mengelola juga di wilayah dataran tinggi dilakukan oleh stakeholder. Bahkan, terdapat stakeholder yang berperan dalam ketiga tipologi wilayah, mulai dari wilayah perairan Sungai/pesisir, wilayah daratan Sungai/pesisir dan wilayah dataran tinggi.

Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah mengidentifikasi data dasar (Baesline) sebagai data awal Indikator Outcome dan Ouput Projek Land-And Seascape Solutions For Indonesia Project. Banyak kendala dalam pegumpulan data dasar  (Baesline) sebagai data awal  Indikator Outcome dan Ouput Projek, antara lain adalah  (1) manajemen data di  kabupaten lokasi projek;  (2)  dinamika  rotasi SDM pada setiap OPD di daerah cukup sering, sehingga terjadi perpindahan pemegang data dari orang lama ke orang baru, dimana sering kali orang lama tidak memberikan data-data ke orang baru, kendala lainnya adalah; (3) data tidak ter-update, yaitu masih pada data tahun yang lama; (4) Pemegang data terpusat pada satu orang, sehingga apabila oarng tersebut tidak ada di tempat atau dimutasi, maka akan memeberikan kesulitan dalam pengumpulan data; (5) sistem birokrasi, meskipun pada saat pelaksanaan FGD menjadi data-data yang diminta, teteapi pada saat ke kantor ada beberapa dipersulit dalam pengambilan data; (6) Kurangnya komitmen dari pemegang data untuk memenuhi permintaan data terutama jika tidak berhubungan dengan kegiatan yang ada dalam kewenangan nya.

label, , , , ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *