Kajian lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025-2045

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, salah satunya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025-2045 juga wajib disusun KLHS-nya. Dalam hal ini KLHS RPJPD Kabupaten Tana Tidung dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJPD Tahun 2025-2045.

Tahapan Kegiatan Penyusunan KLHS RPJPD

Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025-2045 mencatat dari total 77 indikator capaian yang relevan bahwa 17 indikator (22,08%) berstatus indikator sudah dilaksanakan dan mencapai target nasional, 34 indikator (44,16%) berstatus indikator sudah dilaksanakan dan belum mencapai target nasional, 18 indikator (23,38%) berstatus indikator belum dilaksanakan  dan belum mencapai target nasional, dan 8 indikator (10,38%) berstatus tidak tersedia data (N/A).

Pencapaian sasaran pembangunan jangka panjang Kabupaten Tana Tidung tahun 2005-2025 pada perkembangannya dicerminkan oleh pencapaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB). Dalam proses pencapaian indikator diketahui beberapa faktor yang menentukan jumlah Indikator TPB yang akan menjadi kewajiban daerah yaitu kekhususan indikator, kondisi geografis dan ketentuan indikator RPJPD. Kabupaten Tana Tidung sampai Tahun 2022 baru mampu mengerjakan 77 indikator TPB.

Analisis terhadap capaian pembangunan berkelanjutan ini berikut dengan kerangka rencana pembangunan jangka panjang nasional, tata ruang Tana Tidung dan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045 maka menghasilkan empat isu strategis dan prioritas pembangunan berkelanjutan bagi Kabupaten Tana Tidung sepanjang periode tahun 2025-2045, meliputi (1) Air Bersih dan Sanitasi Lingkungan, (2) Alih fungsi Hutan, (3) Persampahan, (4) Perubahan Iklim.

Alur Penyusunan KLHS RPJPD dan Integrasi Dalam RPJPD

Sasaran utama pembangunan Kabupaten Tana Tidung dengan mengacu pada sasaran utama pembangunan Indonesia 2025-2045. Sasaran utama tersebut mencakup pendapatan per kapita, pengurangan kemiskinan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan daya saing sumber daya manusia, dan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK). Untuk mencapai sasaran-sasaran ini, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan perencanaan yang baik, keterlibatan pemangku kepentingan, sumber daya yang memadai, kebijakan yang mendukung, penguatan institusi, pendidikan dan pelatihan, monitoring dan evaluasi berkelanjutan, kesadaran masyarakat, kolaborasi antarwilayah, serta fleksibilitas dan responsibilitas.

Poin kelima, yang menitikberatkan pada menurunkan tingkat emisi GRK hingga mencapai nol emisi, diakui sebagai aspek krusial. Implementasinya direncanakan melalui adopsi prinsip-prinsip ekonomi berkelanjutan dengan fokus pada pengembangan infrastruktur berbasis rendah karbon. Untuk mempercepat penurunan emisi GRK, beberapa langkah tambahan diperlukan, antara lain menegakkan sanksi terhadap tambang ilegal dan penebangan ilegal, meningkatkan tata kelola pemerintahan terkait kebijakan lingkungan, memperketat penegakan aturan di sektor industri dan pertambangan, menerapkan reklamasi khususnya pada daerah pertambangan, mempertahankan hutan lindung, meningkatkan pendidikan berkualitas, mempertahankan  lahan pertanian berkelanjutan, mengembangkan pariwisata berbasis agromaritim, serta menerapkan audit lingkungan secara berkala.

Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan jangka panjang, dokumen tersebut menyajikan rekomendasi kebijakan berdasarkan isu-isu strategis, seperti air bersih dan sanitasi lingkungan, alih fungsi hutan, persampahan dan perubahan iklim. Rekomendasi mencakup skenario alternatif seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, transformasi ekonomi berbasis potensi lokal, perencanaan tata ruang yang mempertimbangkan risiko bencana, pengembangan industri ramah lingkungan, optimalisasi sumber daya alam dengan kelestarian lingkungan, dan transformasi tata kelola pemerintahan.

label, ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *