Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2045

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sedang mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045. Komitmen skenario 20 tahun ke depan terkait kondisi SDA, target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang harus dipenuhi dan kemampuan daerah, RPJPD telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sesuai mandat Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 15 disebutkan instrument Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Disamping itu diamanatkan bahwa KLHS sebagaimana dimaksud wajib diintegrasikan kedalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Provinsi, dan Kabupaten Kota termasuk memaduserasikan kebijakan, Rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup, fungsi serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Berdasarkan analisis Daya Dukung dan Daya Tampung, daya dukung penyediaan air di Provinsi Kaltara sebagian besar masih belum terlampui, tetapi luas wilayah yang terlampaui cenderung meningkat dari tahun 2019 sebesar 0,29% meningkat menjadi 3,54% pada tahun 2022. Demikian pula daya dukung penyediaan pangan, sebagian besar (99,7%) belum terlampaui. Potensi Wilayah Kalimantan Utara: pertambangan 36%, pertanian, kehutanan, dan perikanan 16%. Kaltara memiliki sumberdaya alam yang cukup dan berpotensi untuk berkembang secara ekonomi, yaitu: 1) Meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), 2) Membuka Lapangan Pekerjaan, 3) Kenaikan Kesejahteraan Petani, serta 4) Penyediaan Pangan Untuk Masyarakat.

Berdasarkan analisis Provinsi Kalimantan Utara memiliki 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), 95 target dan 186 indikator. Berdasarkan capaian indicator terdapat 74 indikator sudah dilaksanakan dan mencapai target (SS), 28 indikator sudah dilaksanakan belum mencapai target (SB), 67 indikator belum dilaksanakan dan belum necapai target (BB), dan 17 indikator tidak ada data. Berdasarkan capaian TPB, daya dukung dan daya tampung wilayah serta isu dan permasalahan pembangunan lainnya maka isu stragegis pembangunan berkelanjutan di Kaltara adalah sebagai berikut:

  1. Dampak ekologi, ekonomi, dan sosial dari rencana pengembangan kawasan industri besar;
  2. Konservasi hulu dan daerah tangkapan air PLTA Mentarang dan relokasi penduduk di wilayah genangan seluas 22.800 ha;
  3. Tantangan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang hijau dan berkelanjutan;
  4. Ancaman aktivitas ilegal dalam bentuk illegal trading, trafficking, narkoba dan illegal logging;
  5. Pencapaian indikator-indikator TPB yang memerlukan perhatian khusus; dan
  6. Belum optimalnya pemanfaatan sumber daya alam.

Dalam pencapaian TPB Kaltara, selain peran pemerintah, juga terdapat peran dari pelaku usaha, akademisi, dan mitra pembangunan. Berdasarkan TPB yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah TPB 2 (pilar sosial) , TPB 3 (pilar sosial), TPB 6 (pilar lingkungan), TPB 12 (pilar lingkungan), dan TPB 17 (pilar ekonomi), yaitu TPB yang kurang mendapatkan perhatian baik dari pemerintah maupun dunia usaha. Berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung Provinsi Kalimantan Utara, analisis capaian Provinsi Kalimantan Utara terhadap indikator TPB, dan analisis capaian OPD terhadap indikator TPB, maka rekomendasi secara umum bagi Provinsi Kalimantan Utara adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai daerah yang berpotensi menjadi lumbung energi, Provinsi Kalimantan Utara perlu mengamankan daerah tangkapan air dan meminimalkan kemungkinan konflik sosialnya. Terkait energi, Provinsi Kalimantan Utara sebaiknya menggunakan indikator 7.1.1.(a) Konsumsi Listrik per Kapita sebagai salah satu indikator dalam pencapaian target pada TPB 7;
  2. Provinsi Kalimantan Utara perlu menumbuhkan bahan pangan lokal dalam rangka mencapai kemandirian dan keamanan pangan dan berpeluang mencapai surplus pada tahun 2037, diantara melalui peningkatan produktivitas lahan atau pengembangan lahan sawah;
  3. Berbekal kekayaan sumber daya alamnya, Provinsi Kalimantan Utara dapat mengoptimalkan pemanfaatan tiga sektor primer yaitu perikanan, kehutanan dan perkebunan dengan catatan bahwa optimalisasi tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan;
  4. Optimalisasi sumber daya alam pada sektor perikanan dapat melalui peningkatan jumlah tangkapan yang saat ini masih berada dibawah kuota yang diperbolehkan, sementara pada sektor kehutanan dapat melalui optimalisasi pembangunan hutan tanaman di areal PBPH-HT. Adapun pada sektor perkebunan, pemanfaatan dapat dilakukan dengan memaksimalkan persentase realisasi tanam dari areal izin HGU perkebunan swasta dan peningkatan produktivitas CPO kelapa sawit dari perkebunan rakyat; dan
  5. Kesemua rekomendasi di atas perlu dilaksanakan dalam semangat sinergi dan pembagian peran antar stakeholder, baik pemerintah daerah, pelaku bisnis maupun mitra pembangunan.
label,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *