Peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan mendorong peningkatan kebutuhan terhadap lahan, sehingga menimbulkan kompetisi penggunaan lahan dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian pangan yang dapat mengancam ketahanan dan kemandirian pangan. Kabupaten Lingga sebagai kabupaten dengan karakteristik wilayahnya kepulauan, kemandirian pangan menjadi sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan pada masa yang akan datang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya mengalokasikan lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan disahkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat ditempuh melalui pemberian insentif. Untuk mengatur legalitas Insentif tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang LP2B dan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Insentif LP2B perlu dilakukan Kajian Naskah Akademik.
Tujuan dari kajian kali ini adalah Penyusunan Dokumen Kajian Akademis Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Metode analisis dalam penyusunan naskah akademis LP2B ini meliputi kajian studi literatur (desk study) meliputi aspek peraturan dasar, perundangundangan, tulisan serta hasil penelitian-penelitian terkait materi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, untuk memperdalam aspek substansi maka naskah akademik tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan menggunakan analisis kualitatif dari berbagai narasumber yang terkait dan analisis kuantitatif dari data-data terkait.
Permasalahan pertanian khususnya pangan di pulau kecil termasuk Kabupaten Lingga terutama masalah ketersediaan lahan dengan kualitas yang baik serta ketersediaan air sebagai sumber air pertanian khususnya dalam budidaya lahan sawah. Kemandirian pangan pulau kecil semakin sulit tercapai dengan terbatasnya sumberdaya manusia khususnya petani pangan terutama di wilayah dengan mayoritas penduduk bermatapencaharian di laut atau perkebunan. Penghitungan Neraca pangan Kabupaten Lingga menggunakan asumsi luas lahan adalah luas lahan sawah aktual yang produktif di Kabupaten Lingga yaitu sebesar 53 ha dan dengan asumsi laju pertambahan luas sawah sebesar 100 ha/tahun. Berdasarkan data kebutuhan beras 20 tahun mendatang yaitu pada tahun 2042 dengan asumsi laju pertambahan penduduk 1,31 % per tahun adalah sebesar 12.463-ton beras (skenario tidak terjadi perubahan pola konsumsi beras) maka perkiraan luas panen padi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi beras tersebut adalah sebesar 3.257 hektar, artinya hingga tahun 2042 di Kabupaten Lingga dibutuhkan penambahan luas baku lahan sawah atau peningkatan produktivitas.
Pertimbangan penentuan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) dan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (KLP2B), sebagaimana dijelaskan pada metode, secara terstruktur ditetapkan berdasarkan kriteria penentuan prioritas lahan dengan pertimbangan luas baku dari kondisi aktual lahan sawah hasil pembaruan dan terverifikasi. Penetapan kriteria dasar dilakukan dengan mempertimbangkan faktor daya dukung lingkungan, kemampuan dan kesesuaian lahan, aksesibilitas, dan infrastruktur pendukung diareal lahan sawah eksisiting. Pertimbangan lain yang juga penting adalah mencermati perubahan iklim mikro (in-situ), dan faktor pembatas fisik lahan dan faktor distribusi input pertanian ke berbagai lokasi peruntukan sesuai kebutuhan masyarakat (keperluan lokal dan pertimbangan pengembangan ataupun ketersediaan saat ini dan ke depan. Beberapa kriteria seperti musyawarah petani tidak dilakukan mengingat hal tersebut menjadi domain pemerintah daerah dalam proses perencanaan.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan merupakan bagian dari penetapan rencana tata ruang Kawasan pedesaan di wilayah kabupaten. Atas pertimbangan skema perencanaan kawasan pertanian pangan di Kabupaten Lingga, dimana KP2B merupakan bagian dari kawasan budidaya/Kawasan pertanian pangan dalam RTRW. Luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 2125,12 Ha dengan rincian sebagai berikut, (1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B seluas 943,95 Ha, (2) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 1.376,81 Ha.