Pandeglang merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dengan proporsi lebih dari 1.000 penduduk per kilometer persegi. Peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Pandeglang berpengaruh terhadap jumlah kebutuhan ruang permukiman penduduk yang berdampak pada kebutuhan harga lahan yang semakin meningkat. Meningkatnya jumlah permukiman, pemanfaatan tanah, perairan serta bentuk pemanfaatan di bawahnya menyebabkan Nilai Jual Obyek Pajak juga meningkat. NJOP merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilai tersebut harus sesuai dengan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang berlaku di lokasi yang bersangkutan.
Tanah biasanya mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dengan biaya. Untuk kebutuhan pendataan, pengelolaan serta pemafaatan bidang tanah maka perlu dikelompokkan dalam suatu zona tertentu. Area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, dengan batas bersifat imajiner atau pun nyata sesuai penggunaan tanah dinamakan Zona Nilai Tanah (ZNT). Mengingat ZNT berbasis nilai pasar, ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik maupun aset masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB, agar lebih adil dan transparan. Secara spasial harga nilai tanah dapat dipetakan melalui sistem informasi sebaran wilayah yang akan dilakukan sebagai salah satu lokasi administrasi NJOP.
Hasil dari kajian Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak ini dapat digunakan sebagai updating data nilai tanah dan sebagai media informasi nilai tanah bagi pelaksanaan transaksi peralihan kepemilikan tanah serta dapat dijadikan sebagai referensi bagi instansi pemerintah dalam menentukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meningkatkan Pendapatan Daerah melalui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).