Pelaksanaan pembangunan wilayah dan pemanfaatan sumberdaya alam di dalam kerangka kerja otonomi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan, selain membawa manfaat sosial dan ekonomi juga menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Di dalam rumusan pertimbangan penetapan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diuraikan, bahwa pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Selain itu, pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam rangka lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan penyesuaian perspektif pengelolaan lingkungan hidup ke perspektif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 14, 15, 16, 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dirumuskan beberapa ketentuan, yakni: 1. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yaitu: Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang diartikan sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 2. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 3. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi: a. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. Kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Pada tahun 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 sesuai dengan visi dan misi dari Bupati yang terpilih. Guna menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara KLHS, maka Pemerintah Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W)-LPPM IPB menyusun KLHS terhadap dokumen RPJMD tersebut. Berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) terhadap dokumen KLHS tersebut menyatakan bahwa KLHS Kabupaten Kampar menjadi yang terbaik ditingkat Provinsi Riau dan layak sebagai rujukan atau contoh bagi daerah-daerah lainnya.