Ancaman krisis pangan di Indonesia dipengaruhi berbagai faktor diantaranya pertumbuhan penduduk, rendahnya produktifitas, kerusakan infrastruktur dasar seperti irigasi, ancaman konversi lahan pertanian khususnya sawah ke non sawah dan degradasi tanah. Pelaksanaan pembangunan nasional yang lebih mengedepankan pembangunan infrastruktur membawa konsekuensi pada konversi lahan pertanian ke penggunaan lain termasuk perumahan, industri, perkantoran, pertokoan, dll. Kondisi seperti ini juga terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Barat. Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di masa depan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 maka perlu dilakukan pengalokasian lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2P). Dengan Undang-Undang No. 41/2009 ini diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Penyusunan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) wajib dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pasokan pangan untuk masyarakat dan sebagai upaya perlindungan terhadap lahan-lahan subur dengan produktivitas tinggi.
Dalam upaya melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi lahan di Kabupaten Lampung Barat serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan maka perlu diatur perlindungan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam suatu peraturan daerah. Berdasarkan hasil analisis potensi dan ketersediaan lahan, maka diperoleh luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Barat sebesar 11.430 Ha, yang terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 9.171 Ha dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 2.259 Ha. Hasil ini merupakan usulan awal dan masih perlu dilakukan tahapan-tahapan selanjutnya sampai peraturan daerah ini disahkan.
Penyusunan naskah akademik ini diharapkan dapat menjadi sebuah acuan bagi para pengambil keputusan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk melindungi lahan pertanianianya dalam upaya mencapai ketahanan pangan di masa depan. Selanjutnya Peraturan Daerah yang nantinya akan disusun dijadikan sebagai landasan dan kepastian hukum dalam penetapan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Barat dengan menjalin kerjasama dengan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Institut Pertanian Bogor pada tahun 2019.