Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan KP2B Kabupaten Tangerang 2022- (Kecamatan Gunung Kaler-Tahap V)

   

Kabupaten Tangerang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031. Peraturan daerah ini mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan. Bentuk perlindungan lahan pertanian tersebut yaitu dengan ditetapkannya kawasan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada beberapa kecamatan, yang dikelompokkan dalam lahan basah (LB) dan lahan kering (LK). Perkembangan Revisi RTRW Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang hingga awal tahun 2019 terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yaitu Kawasan Pertanian dan Hortikultura direncanakan kurang lebih 13.685 Ha (tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima) hektar, tersebar di 9 Kecamatan. Keseluruhan Informasi dasar pemilikan lahan pertanian sebagai sumber data utama pada kawasan pertanian pangan, fokus pada lahan pertanian sawah dan hortikultura yang menjadi lahan prioritas yang wajib dilindungi. Pilihan utama dibuat dengan pertimbangan bahwa lahan yang dilindungi adalah lahan pertanian sawah berada pada jaringan aksesibilitas tinggi, jaringan sumber air irigasi utama (primer dan sekunder), hamparan lahan lebih dari 150 Hektar, dan lahan pertanian sawah dengan potensi konversi lahan tinggi.

Kegiatan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 ini, merupakan fase kelima, dari rangkaian lanjutan kegiatan ”Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kabupaten Tangerang. Fase kelima dilaksanakan di Kecamatan Gunung Kaler mencakup 9 desa, yaitu Desa Kandawati, Desa Cibetok, Desa Tamiang, Desa Onyam, Desa Ranca Gede, Desa Gunung Kaler, Desa Cipaeh, Desa Sidoko, Desa Kedung. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi dalam bentuk peta yang dapat menunjukkan sebaran calon lahan pertanian pangan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, sehingga dapat dijadikan rujukan bagi pengambil kebijakan. Akhir dari kegiatan ini akan menghasilkan data spasial lahan sawah berupa petak sawah yang merupakan unit spasial terkecil (petak sawah baku) dengan dilengkapi informasi pemilik dan pengusahaan lahan sawah.

Sebaran hamparan lahan sawah dalam Kawasan Lahan Pertanian Pangan Kecamatan Gunung Kaler seluas 2.079 Ha tersebar di 9 (sembilan) desa, Desa Cibatok 12,25 %, Desa Cipaeh 14,27 %, Desa Gunung kaler 15,3 %, Desa Kandawati 10,71 %, Desa Kedung 10,04 %, Desa Onyam 10,04 %, Desa Rancagede 6,48%, Desa Sidoko 13,02%, dan Desa Taminag sekitar 13,31%. Jumlah keseluruhan petak sawah yang teridentifikasi sebanyak 15.689 unit petak.

Status pengelolaan lahan sawah LP2B di Kecamatan Gunung Kaler terdiri dari lahan sawah yang terverifikasi diusahakan oleh penggarap sekitar 23,14% atau seluas 511,39 Ha, lahan sawah yang terverifikasi diusahakan oleh pemiliknya sekitar 70,93% atau seluas 1.567,45 Ha. Lahan teridentifikasi lainnya, yang bukan sawah 5,92% atau seluas 130,84 Ha, dan berstatus sewa dengan luas 0,17Ha.     Hasil verifikasi lapangan menunjukkan beberapa perubahan antara lain (i) validasi batas desa pada areal lahan sawah dimana batas lama masuk ke wilayah kecamatan lain, dan sebaliknya beberapa batas desa wilayah kecamatan lainnya masuk dalam wilayah Kecamatan Gunung Kaler. (ii) batas petak sawah hasil delineasi pada citra resolusi sangat tinggi beda waktu (tahun delineasi petak sawah), saat verifikasi lapangan beberapa terkoreksi dan mengalami perubahan.

Karakteristik petani dan komposisi lahan sawah Kecamatan Gunung Kaler, rata-rata penguasaan lahan sawah oleh petani berkisar antara 0,17 sampai 0,28 hektar. Artinya luas lahan yang diusahakan kelompok tani berbanding terbalik dengan jumlah petakan lahan sawah yang semakin meningkat. Status pengusahaan lahan oleh petani menunjukkan 2 tipe utama yaitu, (1) petani pemilik dan (2) petani penggarap, serta ada yang berstatus sewa (0,17 ha) dan areal lahan bukan sawah yang mencapai 6%. Petani pemilik sekaligus sebagai penggarap lahan hampir mencapai 71% sementara petani penggarap kecil hanya sekitar 23%.  Intensitas pertanaman rata-rata 2 kali tanam dalam 1 siklus masa tanam dengan rata-rata produktivitas 3-6 Ton/Ha. Sumber air sebagian besar bersumber dari saluran irigasi sekunder, tersier, dan pompanisasi.

Adanya isu-isu terkait perlindungan LP2B yang ditemukan di Kecamatan Gunung Kaler antara lain, (i) masalah ketersediaan air, antara lain (i) keringnya air irigasi yang terjadi hampir 50% lebih wilayah desa-desa sebaran lahan sawah, (ii) lahan sawah lebih tinggi dari saluran irigasi sehingga hampir diseluruh desa menggunakan pompa dan beberapa wilayah sulit terjangkau. (iii) Irigasi yang sudah ada beberapa disebabkan oleh sebaran tanaman air yang menutupi pintu air, Irigasi yang dibongkar oleh masyarakat sebab tidak berfungsi, dan (iv) belum tersedianya embung untuk menampung air, khusus pada wilayah yang jauh dan sulit akses air. (v) lahan sawah yang beralih fungsi menjadi lahan kering sebab tidak tersedianya air. (vi) masalah organisme pengganggu tanaman yang cukup tinggi diakibatkan oleh pengendalian hama penyakit yang belum optimal dan perubahan siklus dan pola tanam oleh petani, (vii) masalah alat dan sarana produksi pertanian yang belum merata.

Rekomendasi beberapa program yang layak dipertimbangkan dan dikembangkan setelah tersedianya data detail persil lahan sawah adalah, (1) Program Pengembangan dan Revitalisasi Infrastruktur Air Pertanian; (2) Pemberian Sertifikat Tanah; (3) Pemberian Asuransi Kegagalan Panen; dan (4) Integrasi Data Blok dengan Dinas Pendapatan.

label, ,