Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan KP2B Kabupaten Tangerang T.A. 2023 Tahap VIII

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya mengalokasikan lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2P). Dengan Undang-Undang No. 41/2009 ini diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Penyusunan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) wajib dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pasokan pangan untuk masyarakat dan sebagai upaya perlindungan terhadap lahan-lahan subur dengan produktivitas tinggi.

Kabupaten Tangerang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031. Peraturan daerah ini mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan. Bentuk perlindungan lahan pertanian tersebut yaitu dengan ditetapkannya kawasan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada beberapa kecamatan, yang dikelompokkan dalam lahan basah (LB) dan lahan kering (LK). Perkembangan Revisi RTRW Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang hingga awal tahun 2019 terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yaitu Kawasan Pertanian dan Hortikultura direncanakan kurang lebih 13.685 Ha (tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima) hektar, tersebar 9 Kecamatan antara lain Kecamatan Kronjo, Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Kresek, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Mauk, Kecamatan Rajeg, Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Sukadiri. Keseluruhan Informasi dasar pemilikan lahan pertanian sebagai sumber data utama pada kawasan pertanian pangan, fokus pada lahan pertanian sawah dan hortikultura yang menjadi lahan prioritas yang wajib dilindungi. Pilihan utama dibuat dengan pertimbangan bahwa lahan yang dilindungi adalah lahan pertanian sawah berada pada jaringan aksesibilitas tinggi, jaringan sumber air irigasi utama (primer dan sekunder), hamparan lahan lebih dari 150 Hektar, dan lahan pertanian sawah dengan potensi konversi lahan tinggi.

 

Hasil survei didapatkan bahwa luas lahan sawah KP2B 9 kecamatan wilayah studi berhasil diidentifikasi dan diverifikasi berdasarkan kepemilikan dan pengusahaannya mencapai area 2.220 hektar dengan jumlah total petak sawah mencapai 11.554 petak sawah dengan luas rata-rata petak sawah sebesar 0.19 Ha. Kecamatan Sukadiri merupakan kecamatan dengan rasio luas sawah terhadap jumlah petak sawahnya tertinggi yaitu 0.30 jika dibandingkan dengan 8 kecamatan lain di wilayah studi. Lahan sawah di 9 kecamatan wilayah studi ini yang digarap oleh petani yang bukan pemilik lahan, tetapi digarap oleh petani lain dengan pola kerjasama tertentu, cukup dominan dengan luas lahan sawah garapan mencapai 1.394 hektar. Masih terdapat cukup luas lahan sawah yang dimiliki dan sekaligus digarap (diusahakan) secara pribadi oleh petani pemilik lahan dengan luas 791 hektar.

Permasalahan utama yang mengancam keberhasilan upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diantaranya adalah: (i) sistem irigasi yang tidak terurus, sehingga distribusi air tidak optimal; (ii) serangan organisme pengganggu tanaman khususnya wereng coklat, sundep, dan tikus; (iii) Ketersediaan alsin terutama traktor yang belum mencukupi.

Perlu diupayakan secara berkelanjutan perbaikan dan peningkatan kualitas jaringan irigasi sehingga ketersediaan air untuk lahan sawah menjadi lebih optimal. Perbaikan kerusakan bangunan irigasi yang diakibatkan oleh karena gangguan alam, umur konstruksi dan kurang optimalnya pengelolaan irigasi terhadap infrastruktur irigasi perlu dilaksanakan segera dengan: a) Rehabilitasi Jaringan Irigasi b) Pembangunan Jaringan Baru Irigasi, terutama berupa Bangunan Jaringan Irigasi Sederhana: jaringan berskala kecil, menggunakan teknologi sederhana, cepat berfungsi, serta murah biayanya dengan kemampuan membawa air dari sumbernya ke tempat pemanfaatan dengan cara sesederhana mungkin. c) Peningkatan Operasi & Pemeliharaan Jaringan Irigasi – untuk mencapai tingkat kinerja jaringan irigasi yang andal, optimal dan berkelanjutan.

Tanaman padi merupakan tanaman pangan yang rentan terserang hama. Beberapa jenis hama yang ditemukan di wilayah studi memiliki efek serangan berbahaya dan sangat meresahkan para petani. Beberapa jenis hama dan penyakit utama antara lain, hama tikus, sundep dan wereng coklat. Hama tersebut jika tidak ditangani secara tepat dapat menyebabkan kerugian yang cukup besar, bahkan menyebabkan gagal panen. Pengendalian Hama Terpadu dengan pengamatan rutin perlu selalu dilakukan agar intensitas serangan hama bisa ditekan.

label, , ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *