Negara Indonesia merupakan negara agraris sekaligus negara maritim yang dikaruniai kekayaan sumberdaya alam yang melimpah, baik sumberdaya alam hayati (pertanian, perikanan, kehutanan) maupun sumberdaya alam non-hayati (lahan, air, udara, sinar matahari, pertambangan dan mineral). Namun demikian, kekayaan dan potensi sumberdaya alam tersebut belum dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal bagi pembangunan ekonomi dan sosial dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Permasalahan ini terutama terjadi di daerah dengan status tertinggal (Daerah Tertinggal), dimana daerah ini sesungguhnya memiliki potensi sumberdaya alam yang melimpah, namun wilayah dan masyarakatnya relatif masih tertinggal dibandingkan daerah lainnya. Menurut PP No. 78/2014, Daerah Tertinggal didefinisikan sebagai daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Penetapan daerah tertinggal berdasarkan 6 kriteria utama, yaitu ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Dalam Perpres No. 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019 ditetapkan 122 kabupaten tertinggal yang harus ditangani. Penetapan ini merupakan hasil perhitungan bahwa pada periode RPJMN 2010-2014 ditangani sebanyak 183 kabupaten tertinggal, melalui upaya percepatan dapat terentaskan sebanyak 70 kabupaten tertinggal, namun pada tahun 2013 terdapat 9 Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran yang masuk dalam daftar daerah tertinggal, sehingga secara keseluruhan menjadi 122 kabupaten tertinggal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ditetapkan Desa Prioritas Sasaran sejumlah 17.000 (tujuh belas ribu) Desa dengan nilai indeks dan status perkembangannya masing-masing. Pada daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki 110 desa yang masuk daftar desa prioritas dengan jumlah desa dengan status perkembangan “tertinggal” mencapai 101 desa dan desa berstatus “berkembang” berjumlah Sembilan desa. Sebagai kabupaten yang berkomitmen menjadi kabupaten konservasi, Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu kabupaten yang memiliki berbagai isu terkait dengan sumberdaya lahan dan lingkungan hidup dengan berbagai potensi dan permasalahannya. Tutupan lahan di Kabupaten Kapuas Hulu didominasi oleh hutan dengan luas yang mencapai 71.56%, sedangkan untuk luas permukiman/lahan terbangun hanya mencapai 0,10%, sedangkan sisanya terdiri dari lahan terbuka, perkebunan, pertanian, pertambangan, rawa, dan tubuh air. Dengan luas total wilayah mencapai 29.842 km2, administrasi Kabupaten Kapuas Hulu terbagi menjadi 23 kecamatan, 282 kelurahan/desa dan 703 dusun.