Undang–undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan bahwa Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat Nasional maupun Daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Oleh karena itu, ketahanan pangan mutlak harus dapat dicapai untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu metode untuk mengetahui ketersediaan pangan di suatu wilayah adalah dengan analisis Neraca Bahan Makanan. Neraca Bahan Makanan (NBM) merupakan penyajian data pangan yang dapat menggambarkan situasi dan kondisi ketersediaan sejumlah produksi pangan, perubahan dalam cadangan pangan, impor ekspor, dan distribusi pangan di suatu wilayah pada waktu tertentu (FAO, 1980).
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W)-LPPM Institut Pertanian Bogor untuk melakukan penelitian Neraca Bahan Makanan (NBM) dalam rangka Pengembangan Sumber Pangan Lokal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Analisis Neraca Bahan Makanan (NBM) adalah kegiatan dari Peningkatan Ketahanan Pangan yang dilaksanakan berdasarkan suatu program yang terencana. Kegiatan ini merupakan suatu upaya strategis untuk mendukung penyediaan pangan dalam menghadapi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, dan atau keadaan darurat lainya.
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Penelitian Neraca Bahan Makanan di Kabupaten Pandeglang ini adalah untuk menghimpun data pangan komoditas asal dan komoditas turunan yang tersedia untuk dikonsumsi penduduk Kabupaten Pandeglang; menghimpun data pangan berdasarkan kelompok bahan makanan; memastikan tersusunnya ketersediaan kalori, protein, dan lemak; memastikan tersusunnya tingkat ketersediaan pangan harapan Kabupaten Pandeglang; dan sebagai alat evaluasi ketahanan pangan Kabupaten Pandeglang.