Penyusunan Blueprint, Redistribusi Aset Perhutanan Sosial Muara Gembong Melalui Pemanfaatan Pengembangan Ekonomi Berbasis Kelautan dan Perikanan

Sumber daya alam Indonesia baik di darat dan di laut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. Pemerintah pusat berupaya mengatasinya, diantaranya melalui kebijakan redistribusi lahan yang menganggur (iddle) seluas 21,7 juta ha, melalui Program Reforma Agraria 9 juta ha dan Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha. Sasaran program ini, memberi keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, wilayah serta sumber daya alam bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi masyarakat miskin yang menurut kategori Bank Dunia diperkirakan mencapai 47% penduduk Indonesia. Masyarakat miskin memiliki akses legal terhadap lahan yang bisa dikelola sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan.

Salah satu lokasi Program Perhutanan Sosial adalah kawasan hutan mangrove seluas 11.655 ha di pesisir Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi yang relatif sangat dekat dengan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Kawasan ini dikelola Perum Perhutani yang saat ini telah berubah fungsi menjadi pertambakan tradisional dan digarap oleh masyarakat untuk budidaya ikan bandeng, udang dan rumput laut, dengan produktivitas yang relatif rendah. Perlu upaya untuk meningkatkan produktivitas tambak dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan mangrove yakni melalui konsep tambak silvofishery. Potensi kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk Program Perhutanan Sosial diperkirakan 2.036 ha dan Perum Perhutani telah mengalokasikan kawasannya seluas 830 ha.

 

Tujuan umum kajian ini adalah menyusun blueprint (dokumen perencanaan) Redistribusi Aset Perhutanan Sosial Muara Gembong melalui Pemanfaatan Pengembangan Ekonomi Berbasis Kelautan dan Perikanan, berupa tambak silvofishery seluas 1.000 ha beserta tahapannya. Pengembangan tambak silvofishery berdasarkan kondisi eksisting di Kecamatan Muara Gembong diperoleh beberapa variabel paramater kualitas air (Sungai Citarum) dan elevasi lahan yang kurang mendukung pengembangan tambak dan bisa menyebabkan kegagalan usaha. Solusi yang dikemukakan untuk menghadapi kondisi tersebut adalah menerapkan sistem budidaya tertutup (closed system) dan penggunaan air yang bersumber dari sumur.  Hal ini berpengaruh terhadap komponen pembiayaan, baik biaya investasi maupun biaya operasional yang mencakup biaya tetap (fix cost) dan biaya tidak tetap (variable cost). Tambak silvofishery ini terdiri dari lahan budidaya udang 9,5 ha (46,07%), lahan mangrove 9,81ha (47,56%), infrastruktur pendukung (infra) dan fasum 1,31 ha (6,37%).

 

Berdasarkan data hasil survey lapangan (ground thruth) pada beberapa lokasi diketahui bahwa abrasi telah berdampak pada areal pertambakan seperti tambak udang, bandeng dan garam. Untuk itu perlu adanya perencanaan penanaman mangrove untuk tambak, bentuk pola penanaman yang dapat dilakukan pada kondisi tapak di Muara Gembong adalah dengan metode wanamina atau silvofishery, dengan pola-pola yang dapat dipilih dan dikembangkan. Dalam menjalankan program ini diperlukan juga kelembagaan dalam mengelola tambak silvofishery. Kelembagaan yang dibentuk, seperti pengorganisasian kawasan berupa koperasi mulai pada satuan kawasan terkecil (20 ha) atau kombinasi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokadakan) dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) tergantung persyaratan yang dibuat pemerintah. Selain itu, koperasi buruh atau koperasi karyawan bisa juga dilibatkan, dan BUMDES dan BUMDESMA sebagai pengelola ekonomi lokal.

Implementasi Program Perhutanan Sosial melalui pengembangan tambak silvofishery di Kecamatan Muara Gembong ini diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), melibatkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam program ini PT Bank Mandiri Tbk. berperan menyediakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi tambak silvofishery percontohan dan bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W—LPPM IPB) dalam penyusunan blueprint pengembangan ini.

label, , ,