Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang berisikan penerjemahan sistematis visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program pembangunan daerah selama masa jabatannya.
RPJMD pada hakikatnya digunakan sebagai alat bagi kepala daerah untuk merealisasikan janji-janji politik kepada masyarakatnya melalui pengalokasian sumber daya publik selama periode kepemimpinannya. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, maka pemerintah daerah dalam hal ini juga berkewajiban untuk menyususun dokumen evaluasi pembangunan daerahnya.
Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD) adalah alat manajemen (management toolkit) untuk mengetahui pencapaian kinerja terhadap apa yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah dalam (P4W) LPPM-IPB dalam mengukur kinerja pembangunannya pada periode RPJMD 2011-2016 yang merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yaitu evaluasi paruh waktu RPJMD pada tahun 2014.
Tolok ukur yang digunakan untuk melakukan evaluasi adalah tiga komponen terukur dari RPJMD yang menjadi target pembangunan meliputi (i) indikator sasaran, (ii) indikator kinerja utama (IKU), dan (iii) indikator kinerja daerah (IKD). Pencapaian ketiga target pembangunan ini diukur pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab. Hasil yang didapat dari masing-masing SKPD kemudian diverifikasi menggunakan sumber-sumber data sekunder (seperti publikasi BPS, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah [LAKIP], dan lainnya) sehingga didapatkan data capaian yang valid dan reliabel.