Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan suatu pendekatan strategi jangka panjang pengelolaan lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Sulawesi Tengah sedang melaksanakan review RTRW sehubungan dengan dinamika pembangunan yang berjalan yang menyebabkan terjadinya perubahan alokasi ruang. Dari sisi kawasan hutan, Provinsi Sulawesi Tengah telah mengusulkan perubahan kawasan hutan. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penelitian terpadu dan merekomendasikan beberapa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, penyusunan KLHS sangat diperlukan sebagai upaya memperbaiki rencana perubahan kawasan hutan agar dapat digunakan sebagai dasar untuk memanfaatkan ruang, sehingga tujuan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dapat diwujudkan. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah bermaksud untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) penetapan perubahan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah, terutama pada KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kawasan hutan lindung yang melindungi kawasan bawahnya merupakan areal terluas pada kawasan lindung ini, yaitu mencapai 1.258.493 Ha (62,8%). Hal ini dapat dipahami karena lebih dari 60% kawasan provinsi Sulawesi Tengah merupakan kawasan dengan ketinggian di atas 1.000 m dpl yang umumnya merupakan kawasan dengan kemiringan di atas 40% (terjal). Pada kawasan dengan ketinggian di atas 1.000 m dpl ini juga terdapat kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya dengan luas 644.689 Ha atau 32,2% dari total luas kawasan lindung. Sedangkan luas kawasan lindung lainnya tidak lebih dari 5% yang terdiri dari kawasan mangrove, kawasan lindung geologi dan kawasan perlindungan setempat.

Hasil Pra Pelingkupan terdiri dari daftar panjang (long list) isu pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari 58 (lima puluh delapan) isu, yaitu isu yang terkait dengan: (1) aspek lingkungan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) isu; (2) aspek sosial-budaya-kelembagaan sebanyak 14 (empat belas) isu; dan (3) aspek ekonomi sebanyak 11 (sebelas) isu. Hasil analisis pelingkupan berupa isu penting dan strategis pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya yang berkaitan dengan perubahan peruntukan dan fungsi hutan serta penataan ruang wilayah dianalisis dengan menggunakan Analisis Micmac agar dapat merumuskan isu pembangunan berkelanjutan prioritas di Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, adanya dampak yang terjadi akibat perubahan kawasan hutan terhadap kondisi lingkungan hidup terdiri dari gerakan tanah, banjir, kinerja jasa ekosistem penyediaan air bersih, kinerja jasa ekosistem pengaturan tata air, kinerja jasa ekosistem pengaturan iklim, kinerja jasa ekosistem pengaturan pencegahan banjir, kinerja jasa ekosistem pengaturan pencegahan longsor, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat keanekaragaman hayati, serta kemampuan lahan untuk pengembangan di Kota Palu.

Berdasarkan hasil analisis di atas dapat dirumuskan Mitigasi dan/atau Alternatif serta Rekomendasi Penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) Perubahan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan isu dampak prioritas di kelompokan menjadi, Tipe perubahan peruntukan dan Tipe perubahan fungsi.

Kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah telah dilakukan bekerjasama antara Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengahdan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Pertanian Bogor (LPPM-IPB), yang pelaksanaannya oleh   Pusat Pengkajian Perencanaan Pembangunan Wilayah (P4W-LPPM-IPB).

label,

One Comment

  1. clara Sofiana P 10 October 2021 Reply

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *