Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sejalan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada Masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Baubau didampingi Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W), Lembagan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IPB melakukan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan walikota sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat untuk memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Laporan keterangan tersebut berisi tentang pertanggungjawaban terkait keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas bantuan yang diterima, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan yang meliputi kerjasama antar daerah, koordinasi dengan instansi vertikal, pembinaan batas wilayah serta terkait pencegahan dan penanggulangan bencana. Manfaat yang diperoleh dari penyusunan laporan ini diantaranya sebagai bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan, menyempurnakan dokumen perencanaan periode yang akan datang, menyempurnakan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang, serta dapat menyempurnakan berbagai kebijakan yang diperlukan.