Pengembangan desa dan kawasan perdesaan memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan dengan pengembangan perkotaan. Desa dan kawasan perdesaan ditandai dengan variasi kondisi sumber daya dan kearifan lokal yang tinggi. Misalnya, satu wilayah memiliki potensi wisata alam sementara wilayah yang lain lebih cenderung menjadi sentra produksi pangan. Selain itu, variasi juga terjadi dalam hal wisata alam, contohnya satu wilayah memiliki pemandangan alam yang indah sementara kawasan lain menjadi sentra konservasi satwa. Variasi ini menyebabkan penerapan kebijakan dan konsep pembangunan yang sama di wilayah desa dan perdesaan menjadi sulit dilakukan. Setiap wilayah memiliki keunikan sumber daya masing-masing baik dalam hal alam maupun manusia, termasuk tingkat pembangunannya saat ini. Di samping itu, hasil background study dalam rangka penyusunan road map pembangunan desa dan perdesaan 2025-2029 menunjukkan terdapat isu-isu terkait tata kelola dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan maupun isu-isu terkait dengan hasil pengukuran keberhasilan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
Dalam Rencana Induk Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2025-2045, pembangunan desa dan perdesaan memiliki Ultimate Goal yaitu Terwujudnya Desa dan Perdesaan cerdas, sehat dan sejahtera dengan berbasis digital dalam seluruh aspek kehidupan desa. Pada periode 5 tahun pertama yaitu periode 2025-2029 pembangunan desa dan perdesaan ditargetkan untuk memenuhi capaian tertentu yang meliputi bidang Ekonomi, Infrastruktur, Sumberdaya Manusia, Lingkungan, Sosial-Budaya, dan Tata Kelola. Target-target 5 tahunan dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan tersebut perlu diuraikan kebijakan pembangunan setiap tahunnya berdasarkan ukuran-ukuran keberhasilan dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan menjadi salah satu bagian dalam pengurangan kesenjangan antara perkotaan dan perdesaan
Sebagai upaya mencapai target yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN Tahun 2025-2029, Rencana Strategis atau Renstra Kementerian Desa PDTT Tahun 2025-2029, perlu disusun Road Map Pembangunan Desa dan Perdesaan Tahun 2025-2029. Adapun Road Map Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian atau Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan secara holistik, integratif, dan berkesinambungan.
Adapun tujuan dari Road Map Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan adalah (1) merumuskan program/kegiatan pembangunan desa dan kawasan pedesaan secara terpadu dan berkesinambungan untuk mencapai target keberhasilan dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan, serta dalam rangka pemenuhan SDGs Desa; dan (2) Menjadi pedoman dan sebagai bahan koordinasi bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, serta pihak swasta dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan.
Terdapat 7 aspek yang setidaknya perlu dipertimbangkan dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan yaitu ekonomi, infrastruktur, sumberdaya manusia, lingkungan, sosial budaya, urbanisasi, dan tata kelola. Aspek- aspek ini diturunkan kedalam arah kebijakannya masing-masing. Selain aspek-aspek yang telah disebutkan, faktor geografis juga perlu dipertimbangkan. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa Indonesia adalah negara yang amat besar dalam hal cakupan geografis. Hal ini membuat variasi intervensi yang diperlukan pada tiap wilayah berbeda-beda. Akhirnya, tahapan dan prioritas pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan daerah tertinggal dan pembangunan transmigrasi mneliputi:
- Tahap I (2025 – 2029): Pemenuhan Infrastruktur Dasar Cerdas (Smart Infrastrukture)
- Tahap II (2030 – 2034): Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Perekonomian Bernilai Tambah Tinggi Berbasis Digital dan Industri Pertanian
- Tahap III (2035 – 2039): Penguatan Kelembagaan Ekonomi, Tata Kelola Pemerintahan (Good Govermance), dan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Berkelanjutan
- Tahap IV (2040 – 2044): Digitalisasi Kehidupan Desa, Pembangunan Daerah dan Kehidupan Masyarakat