Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 59 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa setiap RTRW kabupaten/kota harus menentukan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR nya. Pertimbangan penetapan kawasan yang akan disusun RDTR harus merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten kota dapat disusun rencana detilnya apabila merupakan kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau akan direncanakan menjadi kawasan perkotaan. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Selanjutnya sebagai ketentuan intensitas pemanfaatan ruang di setiap wilayah yang sesuai dengan fungsinya perlu ditetapkan kawasan yang diprioritaskan, kemudian disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang pada tingkat BWP atau Sub BWP. Dalam sistem rencana detil tata ruang kawasan perkotaan, peraturan zonasi merupakan pengaturan lebih lanjut untuk pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam pola pemanfaatan ruang suatu wilayah. Peraturan Zonasi ini dapat menjadi rujukan untuk menyusun RTRK/RTBL.
Tahun 2017 Pusat Pengkajian, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) LPPM IPB bekerjasama dengan Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang melakukan penyusunan RDTR di lima kecamatan yang merupakan kawasan strategis yang ada di Kabupaten Pandeglang. Lima kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Carita, Kecamatan Munjul, Kecamatan Cibaliung, Kecamatan Menes, dan Kecamatan Panimbang-Sobang. Penyusunan RDTR Kecamatan Carita dan Cibaliung dilatarbelakangi oleh perkembangan kegiatan ekowisata yang semakin kompleks sehingga memerlukan sebuah acuan dalam memanfaatkan ruang, implementasi dan pengendalianya. Sementara penyusunan RDTR Kecamatan Cibaliung dan Menes dilatarbelakangi oleh ketentuan dari RTRW Kabupaten Pandeglang yang menetapkan kecamatan tersebut sebagai Kawasan Agropolitan, sehingga acuan sebagai dasar pengembangan kawasan tersebut sangat diperlukan. Penyusunan RDTR Kecamatan Panimbang- Sobang dilatarbelakangi oleh rencana pengembangan kedepan di wilayah tersebut begitu kompleks. Rencana tersebut diantaranya adalah penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung di Kecamatan Panimbang, Rencana pembangunan Bandara Banten Selatan yang lokasinya berada di Kecamatan Panimbang yang berbatasan dengan Kecamatan Sobang, dan Rencana exit tol jalan bebas hambatan Serang-Panimbang yang berada di Kecamatan Panimbang.