Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor Tahun 2025-2045
Kota Bogor dalam 20 tahun ke depan sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional Kawasan Jabodetabek mempunyai posisi strategis akan menghadapi tantangan ke depan baik dari aspek ekonomi, sosial maupun budaya. Bonus demografi yang dimiliki Kota Bogor dalam 20 tahun ke depan sumberdaya manusia yang produktif harus disiapkan. Potensi Kota Bogor baik sebagai kota pusaka, kota sains, ekonomi kreatif, tujuan wisata, kota yang memiliki landscape hijau, menjadi modal dasar untuk pembangunan dalam rangka Kota Bogor lebih maju dan berkelanjutan di tahun 2045. Kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan masih menjadi isu yang harus dituntaskan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Sampai saat ini Kota Bogor memiliki RPJPD Kota Bogor tahun 2005 – 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009, berakhir masa berlakunya pada tahun 2025, sehingga perlu disusun dokumen RPJPD Kota Bogor Tahun 2025 – 2045 untuk mencapai cita-cita Kota Bogor di tahun 2045.
Maksud dan tujuan kegiatan penyusunan dokumen RPJPD Kota Bogor 2025-2045 yakni untuk memberikan gambaran tentang arah pembangunan Kota Bogor 20 (dua puluh) tahun ke depan dalam upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan yang perlu diperhatikan, yakni terkait permasalahan pembangunan sumber daya manusia (SDM), permasalahan Pembangunan ekonomi, permasalahan pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup, serta permasalahan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Terdapat lima pilar utama yang menjadi kunci keberhasilan implementasi RPJPD Kota Bogor:
- Pertama, konsistensi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan pendanaan melalui penerapan Kerangka Kerja Logis yang terintegrasi dari dokumen RPJPD hingga ke tingkat operasional. Pendekatan tematik, spasial, holistik, dan integratif memastikan setiap program pembangunan relevan dengan tujuan yang telah ditetapkan.
- Kedua, pengendalian pembangunan yang kontinu dan partisipatif, didukung oleh sistem elektronik terpadu dan tata kelola data yang baik. Pengendalian dilaksanakan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan melalui pemantauan, evaluasi, dan manajemen risiko yang sistematis untuk menjamin pencapaian sasaran pembangunan.
- Ketiga, komunikasi publik yang mengusung prinsip “tidak ada yang tertinggal” (no one left behind) dan “partisipasi bermakna” (meaningful participation). Keterbukaan, transparansi, dan kemudahan akses informasi akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pembangunan.
- Keempat, optimalisasi pembiayaan pembangunan melalui diversifikasi sumber pendanaan dari sektor publik dan non-publik. Penguatan kerjasama dengan sektor swasta melalui skema Public-Private Partnership (PPP), penciptaan iklim investasi yang kondusif, dan pengembangan pembiayaan hijau (green financing) akan memperluas basis pembiayaan pembangunan daerah.
- Kelima, penguatan manajemen investasi melalui peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor dalam menciptakan ekosistem bisnis yang efisien, transparan, dan mendukung, serta memberikan layanan prima kepada investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan mengintegrasikan seluruh elemen tersebut secara konsisten dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Bogor bersama seluruh pemangku kepentingan akan mampu mewujudkan Visi Kota Bogor 2045 sebagai kota yang maju, sejahtera, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Keberhasilan ini membutuhkan komitmen jangka panjang, kolaborasi yang erat, serta inovasi dalam tata kelola pembangunan daerah.

English