Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa dokumen perencanaan pembangunan baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten kota terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk 20 (dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk 1 (tahun). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor tahun 2005 – 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Bogor No. 7 tahun 2009, telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2025, sehingga perlu disusun dokumen RPJPD Kota Bogor Tahun 2025 – 2045 untuk perencanaan pembangunan 20 (duapuluh) tahun selanjutnya di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor.
Keterkaitan RPJPD dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Sektor Lainnya
RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, sekaligus memuat Visi Misi Kepala Daerah. Dokumen rancangan RPJPD ini memuat Visi dan Misi Kota Bogor 2025-2045 yang didasari atas permasalahan Kota Bogor yaitu kemiskinan, ketimpangan ekonomi, infrastruktur, lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan serta keselarasan dengan arah pembangunan Nasional yaitu Indonesia Emas 2045.
Untuk mewujudkan Kota Bogor 2045 harus dikawal dengan kaidah pelaksanaan yang efektif. Kaidah pelaksanaan diperlukan sebagai norma-norma agar visi dan misi dapat dilaksanakan dan diukur keberhasilannya. Di samping itu, juga diperlukan komunikasi publik yang efektif penting dalam rangka membangun kesamaan pemahaman serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi bermakna seluruh pelaku pembangunan di Indonesia.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi pedoman bagi dokumen perencanaan turunannya. Dokumen perencanaan pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), baik di tingkat pusat maupun daerah. Dokumen perencanaan tersebut harus menjadi pedoman bagi penyusunan anggaran pemerintah di tingkat pusat (APBN) dan di tingkat daerah (APBD).
Visi Kota Bogor 2045 terwujud melalui partisipasi semua pelaku pembangunan. RPJP Daerah harus dijadikan acuan oleh seluruh pelaku pembangunan, termasuk pihak swasta, dan organisasi masyarakat sipil dalam melaksanakan strategi tujuan pembangunan sesuai peran masing-masing melalui kaidah pelaksanaan. Kaidah pelaksanaan mencakup konsistensi perencanaan dan pendanaan, kerangka pengendalian, dan mekanisme perubahan. Cakupan tersebut menjadi instrumen pengaman (safeguarding) untuk memastikan terwujudnya Visi dan Misi RPJPD Kota Bogor 2025-2045 sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia.
Kerangka Pengendalian RPJP Daerah 2025-2045
Dalam rangka menjamin tercapainya sasaran pembangunan daerah, diperlukan pengendalian yang kontinu dan partisipatif dengan memanfaatkan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan. Pengendalian dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan manajemen risiko yang dilakukan pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Aktivitas pengendalian didukung oleh sistem elektronik yang terintegrasi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Sistem elektronik terpadu juga diintegrasikan dengan tata kelola data pembangunan yang mendorong kebijakan pembangunan berbasis bukti.