Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2050

Pemerintah Indonesia secara serius dan konsisten terus menjalankan komitmen menghadapi dampak perubahan iklim dengan melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% sampai tahun 2030 yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Kementerian PPN/Bappenas menyiapkan sebuah platform baru pembangunan yaitu Perencanaan Pembanguan Rendah Karbon (PPPRK) yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam (SDA).

Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan hingga tahapan implementasi pembangunan rendah karbon tidak hanya menjadi tugas pemerintah, namun juga memerlukan koordinasi dan keterlibatan yang baik dari semua elemen pembangunan, yaitu sektor swasta, mitra pembangunan, akademisi, LSM, dan masyarakat. Upaya penurunan emisi ini perlu didukung oleh seluruh pihak baik pemerintah pusat dan daerah, swasta, akademisi dan masyarakat umum lainnya. Kerja sama yang baik antar para pihak juga sangat penting untuk memastikan seluruh kegiatan mitigasi perubahan iklim dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan sehingga target penurunan emisi yang ditetapkan dapat dicapai.

RAD-GRK adalah dokumen yang menyediakan arahan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan penurunan emisi, baik berupa kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi Gas Rumah Kaca dalam kurun waktu tertentu. Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kabupaten Nunukan (RAD GRK Nunukan) adalah sebuah upaya dalam bentuk dokumen yang tidak terpisahkan dari kebijakan nasional dan provinsi terkait dengan upaya mitigasi dari dampak peningkatan emisi, tetapi sekaligus berhubungan juga dengan perkembangan situasi dan kepentingan global. Terlebih upaya melepaskan ketergantungan ekonomi dari pemanfaatan/eksploitasi sumber daya alam terbaharukan (renewable resources) maupun tidak terbaharukan (non-renewable) tidak hanya daerah tetapi juga pada tingkat nasional, sehingga perlu dipertimbangkan masih jauh dari siap.

Penutupan lahan Kabupaten Nunukan yang didominasi 75% oleh hutan, memberikan peluang sangat besar dalam kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca Provinsi Kalimantan Utara. Namun demikian, rencana aksi adaptasi untuk sektor kehutanan yang diusulkan berupaya agar pertumbuhan ekonomi dari sub sektor kehutanan juga tetap dapat tumbuh, mengingat Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi yang baru, masih membutuhkan ruang dalam pembangunannya.

Sektor lainnya juga telah disusun aksi adaptasinya. Dari keseluruhan aksi adaptasi yang telah disusun, Kabupaten Nunukan secara kumulatif sampai tahun 2050 akan mampu menurunkan emisinya menjadi 81.882.320 ton CO2eq atau emisi turun sebesar 34% dari total emisi BAU. Kontribusi terbesar penurunan emisi ini dari sektor kehutanan dan penambahan blue carbon dari sektor perikanan.

Adapun saran terhadap rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca (RAD-GRK) Kabupaten Nunukan yaitu:

  1. Perlu adanya sosialisasi RAD-GRK kepada OPD di tingkat kabupaten di lingkungan Kabupaten Nunukan;
  2. Perlu membentuk sekretariat RAD – GRK Tingkat Kabupaten Nunukan dibawah koordinasi Bappeda dan Litbang untuk keperluan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan aksi – aksi mitigasi;
  3. Perlu adanya sosialisasi kepada pelaku usaha;
  4. RAD-GRK dijadikan salah satu pedoman dalam penyusunan perencanaan;
  5. Perlu adanya edukasi publik; dan
  6. Upaya penurunan emisi gas rumah kaca dapat dipertimbangkan untuk menjadi indikator penilaian program penghargaan kinerja lingkungan untuk kabupaten/kota dari pihak swasta.
label, , , ,

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *