Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Utara
Penyusunan Dokumen Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn RHL) merupakan bentuk respons dalam menjawab tantangan lingkungan dan keberlanjutannya yang akan dihadapi oleh Indonesia. Beberapa faktor utama yang mendorong implementasi rencana ini melibatkan aspek-aspek ekologis, sosial, dan ekonomi. Adanya degradasi pada ekosistem hutan dan lahan yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti penebangan liar, perambahan hutan, dan perubahan tata guna lahan. Hal ini telah menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, erosi tanah, dan ketidakseimbangan ekosistem. Di samping itu, banyak masyarakat bergantung pada hutan dan lahan untuk mata pencaharian, baik melalui kegiatan pertanian, perikanan, atau pengelolaan sumber daya hutan lainnya. Oleh karena itu, keberlanjutan ekosistem tersebut sangat penting untuk memastikan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Perlindungan dan konservasi keanekaragaman hayati menjadi salah satu tujuan utama rehabilitasi hutan dan lahan. Aktivitas manusia yang tidak berkelanjutan telah menyebabkan kepunahan spesies, dan rehabilitasi menjadi cara untuk memulihkan ekosistem alami. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan RHL untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam upaya pemulihan ekosistem dengan melibatkan serangkaian kegiatan seperti penanaman kembali, pemulihan lahan terdegradasi, pemantauan ekosistem, dan edukasi masyarakat tentang pentingnya keberlanjutan.

Penyusunan dokumen RTn RHL Provinsi Kalimantan Utara dimaksudkan untuk menyajikan rencana/usulan kegiatan rehabilitasi di Provinsi Kalimantan Utara secara lengkap dan akurat selama periode 2024, sehingga kegiatan RHL dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Tujuan penyusunan Dokumen RTn RHL Provinsi Kalimantan Utara secara rinci, yaitu 1) Menyusun Rencana Tahunan (RTn) RHL pada area mineral di Provinsi Kalimantan Utara; 2) Menyusun Rencana Tahunan (RTn) RHL pada area gambut di Provinsi Kalimantan Utara; 3) Melakukan integrasi data terkait RHL pada area mangrove di Provinsi Kalimantan Utara.
Rencana tahunan rehabilitasi lahan memiliki ruang lingkup yang mencakup berbagai aspek teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi lahan yang telah mengalami kerusakan atau degradasi. Secara keseluruhan, ruang lingkup rencana tahunan rehabilitasi lahan mencakup aspek teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi dengan tujuan untuk memastikan lahan yang direhabilitasi dapat berfungsi kembali dengan baik dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Secara umum, ruang lingkup rencana tahunan rehabilitasi lahan meliputi beberapa komponen utama sebagai berikut: 1) Identifikasi dan Penilaian Kondisi Lahan; 2) Penentuan Tujuan dan Sasaran Rehabilitasi; 3) Perencanaan Teknologi dan Metode Rehabilitasi; 4) Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan; 5) Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi; 6) Sosialisasi dan Penyuluhan; 7) Aspek Sosial dan Ekonomi; 8) Pendanaan dan Sumber Daya; dan 9) Monitoring dan Evaluasi.
Berdasarkan hasil analisis dan perencanaan rehabilitasi lahan di sebanyak 10 lokasi sasaran rehabilitas lahan di Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2025, dapat disimpulkan beberapa hal berikut.
- Jenis kegiatan rehabilitas lahan tahun 2025 sebanyak 8 jenis kegiatan dengan berfokus pada rencana penanaman dengan total biaya sebesar Rp13.953.452.000,-
- Rencana tahunan rehabilitas lahan kegiatan vegetatif di sepuluh lokasi sasaran rehabilitasi lahan tahun 2025 akan menggunakan sebanyak 161.434 batang bibit tanaman pada areal seluas 223,71 ha dengan rata-rata biaya per hektarnya mencapai Rp688.283.000,-
- Pada tahun 2025, tidak terdapat rencana untuk kegiatan sipil teknis pada lokasi sasaran rehabilitasi lahan

English