Kabupaten Tangerang

Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Tangerang

Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Tangerang

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), maka perlunya menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Upaya tersebut didukung dengan
Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan KP2B Kabupaten Tangerang 2022- (Kecamatan Kresek dan Kecamatan Sukamulya-Tahap VI)

Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan KP2B Kabupaten Tangerang 2022- (Kecamatan Kresek dan Kecamatan Sukamulya-Tahap VI)

  Kegiatan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 ini, merupakan fase keenam, dari rangkaian lanjutan kegiatan ”Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kabupaten Tangerang. Fase