Peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan mendorong peningkatan kebutuhan terhadap lahan, sehingga menimbulkan kompetisi penggunaan lahan dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian pangan yang dapat mengancam ketahanan
Berdasarkan UU No 41 tahun 2009, untuk keperluan Kemandirian, Keamanan dan Ketahanan Pangan maka diperlukan Penyelamatan Lahan Pertanian Pangan. Penyelamatan harus segera dilakukan karena laju konversi lahan sawah atau pertanian