Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Berdasarkan UU No 41 tahun 2009, untuk keperluan Kemandirian, Keamanan dan Ketahanan Pangan maka diperlukan Penyelamatan Lahan Pertanian Pangan. Penyelamatan harus segera dilakukan karena laju konversi lahan sawah atau pertanian