Pada tahun 2014, Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) LPPM IPB juga melakukan analisis dengan unit sampling lebih mikro di wilayah paling hulu DAS Ciliwung yaitu di wilayah Desa
Dalam PP nomor 46 Tahun 2017 dijelaskan bahwa imbal jasa lingkungan hidup wajib digunakan untuk pemulihan lingkungan hidup, konservasi, pengayaan keanekaragaman hayati, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,
Kawasan Puncak yang masih menyimpan area hutan tersisa, merupakan wilayah Hulu DAS Ciliwung yang menjadi jantung kehidupan. Kawasan ini juga merupakan daerah tangkapan air (water catchment area) yang seharusnya mampu