Konversi lahan sawah dianggap masih terjadi hingga saat ini, dan pencegahan melalui perundangan dianggap belum mantap serta belum bisa dijalankan. Saat ini pihak berwenang sedang berusaha merevisi perundangan yang ada
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya mengalokasikan lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Pengembangan produksi pertanian tanaman pangan di Kabupaten Boven Digoel melalui ekstensifikasi atau perluasan lahan budidaya masih menjadi pilihan penting. Hal ini mengingat tingginya potensi sumberdaya lahan dan fakta bahwa luas