Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten merupakan sebuah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten. Dalam Undang – undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pemerintah mengamanatkan kepada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang berisikan penerjemahan sistematis visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih ke
Kementrian PPN/Bappenas bekerjasama dengan Knowledge Sector Ininitive (KSI) dan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) LPPM IPB melaksanakan workshop “Modul Evaluasi Ex-ante RPJMD Provinsi” yang diselenggarakan pada 1-3
Dalam perencanaan kawasan hutan dikenal istilah status dan fungsi kawasan hutan. Menurut pasal 5 UU 41/1999 dan penjelasannya (status) kawasan hutan terdiri dari hutan negara, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan
Hari Kamis, tanggal 8 Februari 2017. Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah IPB (P4W-IPB) bertempat di Aula Ahmad Baehaqi P4W-IPB Kampus Barangsiang IPB Bogor, mengadakan WORKSHOP setengah hari tentang Kajian