Diskusi Perencanaan Kawasan Hutan dalam rangka Pemantapan Tata Ruang

backdrop-main

Ruang Aula Ahmad Baehaqie, P4W-LPPM IPB (Selasa, 21 Februari 2017)

Agenda diskusi dibuka oleh Sekretaris P4W, bapak Dr. Omo Rusdiana, MSc dengan penjelasaan maksud dan tujuan diskusi dimana P4W menginisiasi agar terjadi pemahaman yang sama dari berbagai stakeholders terkait isu Perencanaan Kawasan Hutan dan kaitannya dengan Tata Ruang.

Dalam perencanaan kawasan hutan dikenal istilah status dan fungsi kawasan hutan. Menurut pasal 5 UU 41/1999 dan penjelasannya (status) kawasan hutan terdiri dari hutan negara, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat dan hutan hak. Sedangkan Fungsi kawasan hutan yang ditetapkan terdiri dari : Hutan Lindung, Hutan Konservasi dan Hutan Produksi (Pasal 6 UU 41/1999).

Narasumber pertama yaitu Bapak Yana Juhana dari Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan memaparkan materi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) baru yang sedang disusun yang secara umum berisi kebijakan dan strategi kehutanan nasional. Selain itu disampaikan juga terkait permasalahan kawasan hutan, diantaranya mengenai isu-isu kepemilikan di dalam kawasan hutan dan isu berapa luas hutan yang akan dipertahankan.

Narasumber kedua yaitu Bapak Manipas Zubayr dari direktorat yang sama, menyampaikan konsep Rencana Kawasan Hutan (RKH) yang selanjutnya akan diintegrasikan dengan RTRW Provinsi. Beberapa isu dibahas terutama berkaitan ketersediaan database untuk mendetilkan RKTN dalam RKH dan KPH serta pendekatan penyusunan kawasan hutan yang berbasis Data/Peta Ekoregion.

Beberapa hasil diskusi yang penting telah dibahas oleh bbrp pakar dari Fakultas Kehutanan Institut Pertainan Bogor (Dr. Buce Saleh, MS; Dr. Teddy Rusolono, MS; Ir. Budi Prihanto, MS). Diantaranya bahwa perlu definisi yang jelas dari kata Hutan Tetap yang termaktub dalam UU kehutanan sehingga dapat menjadi dasar yang jelas dalam perencanaan kawasan hutan. Selain itu terdapat perkembangan baru terkait keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Kawasan Hutan baru akan memiliki kekuatan hukum jika telah DITETAPKAN.
Beberapa masukan yang perlu ditindaklanjuti diantaranya:

  1. Perlunya dilakukan perbaikan data;
  2. Membangun sistem informasi spasial berbasis WEB (WEB GIS);
  3. Perlu program pengembangan perdesaan;
  4. Perlu model pendekatan alokasi fungsi kawasan hutan yg tidak hanya mempertimbangkan aspek biofisik saja, tetapi juga aspek sosial ekonomi dan budaya.

Hasil diksusi ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan mengenai ketersediaan data-data pendukung dalam penyusunan rencana kawasan hutan.

label, , , ,