Program bantuan irigasi pertanian merupakan kegiatan pendukung utama dalam usaha pertanian melalui fungsi penyedia air untuk irigasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Kegiatan yang dilakukan antara lain: rehabilitasi jaringan irigasi, pengembangan embung, pengembangan irigasi perpipaan dan pengembangan irigasi perpompaan. Program ini mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan luas pertanaman di areal persawahan, yang akan menambah produksi sehingga produksi nasional dan pendapatan petani meningkat. Kegiatan ini bekerjasama antara Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W)- LPPM IPB dengan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.
Untuk mengetahui keberhasilan progam sampai ke petani maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi sehingga keluaran (outputs), capaian (outcomes), manfaat (benefits) dapat terukur dan bisa dievaluasi. Pelaksanaan kegiatan ini berada di lima Provinsi, Jawa barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan. Kegiatan yang dievaluasi mulai tahun 2016-2020, dimana tahun 2016-2020 merupakan bagian dari evaluasi RENSTRA (rencana strategis) tahun 2016-2020 Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Dari hasil evaluasi yang dilakukan menunjukkan bahwa kegiatan irigasi pertanian yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah dilaksanakan dengan baik. Pembahasan evaluasi lebih rinci adalah aspek kinerja dan keberlanjutan program adalah sebagai berikut:
Kinerja Program
- Penyerapan bantuan dapat dilaksanakan sebesar 100 % dari anggaran yang direncanakan. Dalam kaitan ini program irigasi pertanian yang dialokasikan di seluruh wilayah dapat diserap secara lancar, baik yang ada di daerah sentra produksi maupun daerah yang bukan merupakan sentra produksi.
- Serapan sebesar 100% di seluruh lokasi berarti pelaksanaan program tidak terdapat kendala. Hal ini dapat dicapai dengan adanya panduan, sosialisasi dan partisipasi daerah dan petani penerima program.
- Manfaat dan dampak yang diterima petani terkait pertambahan luas pertanaman dan peningkatan provitas dapat tercapai yang berarti bahwa program dapat memberikan tambahan peningkatan produksi nasional dan peningkatan pendapatan petani.
Evaluasi Keberlanjutan Program
Kegiatan yang dilaksanakan dalam program irigasi pertanian ini dari aspek keberlanjutan masih perlu disempurnakan. Hal ini karena program strategis ini masih terbatas pada pemahaman pada pemenuhan sapta usahatani yang digunakan untuk mendapatkan hasil panen yang berkualitas dan baik. Bukan merupakan program yang mengarah pada pembangunan pertanian di Indonesia seperti yang dicanangkan oleh Menteri pertanian yaitu pertanian yang maju, mandiri dan modern. Program hanya di desain untuk memenuhi prasarana pertanian berupa irigasi yang menjadi bagian dari kegiatan usahatani, namun belum terintegrasi dalam konteks lahan pertanian maju mandiri dan modern.
Pencapaian bentuk final pertanian maju, mandiri dan modern membutuhkan Indikator bagi setiap fasilitasi/bantuan yang secara bertahap dialokasikan sebagai kebutuhan petani penerima program. Indikator inilah yang diukur nilainya untuk melihat apakah kebutuhan petani sudah mencukupi dalam membangun pertanian maju, mandiri dan modern yang terkait dengan prasarana dan sarana pertanian di hamparan lahan bentuk final pertanian maju mandiri dan modern. Indikator yang menunjukkan kontribusi pada hamparan lahan bentuk final pertanian maju mandiri dan modern dari kegiatan irigasi pertanian antara lain sebagai berikut:
- Indikator irigasi pertanian yang berkaitan dengan unit lahan (kawasan) dalam bentuk final pertanian maju, mandiri dan modern. Indikator irigasi ini dapat diintegrasikan dalam suatu sawah beririgasi yang dapat terukur dengan kriteria irigasi teknis sebagai berikut: (a)Indikator sumber air berupa ketersediaan bendung/waduk/ embung/pompa (dalam satuan unit); (b)Indikator saluran, sebagai saluran irigasi teknis di tingkat tersier (dalam satuan densitas saluran meter per hektar).
- Indikator irigasi yang berkaitan dengan lahan penerima bantuan irigasi untuk dibantu sampai menuju bentuk final pertanian maju, mandiri dan modern. Indikator ini dibedakan menjadi: (a)Lahan hamparan beririgasi teknis, dimana lahan ini sudah menjadi bagian dari penerima air irigasi dari suatu sistem irigasi. Luasan lahan beririgasi teknis di wilayah penerima bantuan menjadi acuan untuk memberikan bantuan; (b)Lahan hamparan usahatani non irigasi, dimana lahan ini belum menjadi bagian dari suatu sistem irigasi. Lahan di kelompok ini akan menjadi lahan beririgasi.
- Indikator lahan terlindungi. Indikator ini menjamin lahan beririgasi menjadi lahan yang terjamin tidak beralih fungsi karena didukung oleh dokumen LP2B dan dokumen kewilayahan terkait dengan pemanfaatan ruang (RTRW), yang dibedakan menjadi: Indikator dokumen LP2B. Indikator dokumen Bagian Wilayah Pengembangan di kawasan pedesaan yang bertumpu pada kegiatan ekonomi sektor pertanian di BAPPEDA.